Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri kegiatan evaluasi perkembangan desa se Kukar sekaligus dirangkai kegiatan sosialisasi pemetaan kawasan narkoba di desa dari BNN Provinsi Kaltim, dan sosialisasi desa sadar hukum dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kaltim, yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kukar, di Gedung Putri Karang Melenu (PMK) Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Selasa (12/11/2024).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kukar Arianto dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk melakukan evaluasi perkembangan desa se Kukar yang diikuti para Kepala Desa dan Ketua/anggota Badan Permusyawaratan Desa se Kukar. Karena Kabupaten Kukar adalah pembina dari pada Desa itu sendiri, maka yang dilakukan adalah bagaimana untuk memperbaiki desa wilayah Kukar. DPMD menghadirkan pemateri dari Badan Narkotika Nasional (BNN),
Risma Togi M. Silalahi Ketua Tim P2M BNNP Kaltim, dan Kemenkumham Mia Fitriana Kusuma yang berkaitan Program Warga Desa Sadar Hukum kepada 193 desa di Kukar. Kemudian survei kondisi penyalahgunaan Narkoba di semua desa agar pencengahan peredaran narkoba ini bisa dilakukan dengan baik di wilayah Kukar.
Sementara itu, Sunggono dalam arahannya menyampaikan dari tahapan evaluasi yang dilaksanakan, akan diperoleh hasil berupa kategori tingkat perkembangan desa yang terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Desa kurang berkembang, dimana skor yang didapat ≤ 300, desa berkembang skor yang didapat 301- 450, serta desa cepat berkembang dengan skor yang didapat ≥ 451.
Dari proses tahapan evaluasi ini, kata Sekda nantinya akan diikutsertakan pada kegiatan lomba desa 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kemudian Juara I akan diikutsertakan dalam tingkat Kabupaten.
“Selanjutnya, Juara I tingkat kabupaten akan mengikuti tingkat provinsi Kaltim hingga tingkat Nasional,” katanya.
Selanjutnya, Sekda menjelaskan bahwa terdapat syarat lain yang menjadi syarat wajib keikutsertaan, yakni adanya data profil desa selama dua tahun terakhir. Namun di Kukar setiap tahun-nya masih terdapat desa yang belum menyelesaikan pemutakhiran data profil desa yang diinput secara online melalui aplikasi PRODESKEL (Profil Desa dan Kelurahan) Kementerian Dalam Negeri. Hal ini menjadikan desa belum dapat memenuhi syarat utama untuk mengikuti lomba.
“Untuk itu, kami sangat mendorong dan meminta komitmen dari seluruh kepala desa dan ketua BPD untuk siap melaksanakan pemutakhiran data secara rutin setiap tahun agar dapat memenuhi syarat wajib keikutsertaan dalam lomba desa,” pintanya.
Pemkab Kukar telah memberikan apresiasi berupa hadiah melalui tambahan anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) desa berprestasi bagi tiga desa juara lomba desa tingkat kabupaten sejak tahun 2023 lalu.
“Kami harapkan, penghargaan dan hadiah lomba desa ini menjadi pemacu semangat bagi semua desa, untuk lebih berprestasi meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, untuk kesejahteraan seluruh warga desa,” tutupnya. (ian)