Tulis & Tekan Enter
images

Sekda PPU Tohar

Sekda PPU Ingatkan ASN Agar Tak Menambah Libur Lebaran Idulfitri

Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) agar tidak menambah libur lebaran Idulfitri 1445 Hijriah. Libur lebaran dan cuti bersama berlangsung tanggal 8 sampai 15 April 2024 diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. 

“Libur lebaran dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah harus dipatuhi. Jangan ada pegawai yang menambah libur dengan alasan yang dibuat-buat. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab PPU wajib mulai masuk kerja per tanggal 16 April 2024,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, Minggu (7/4/2024).

Pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama pasca libur lebaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian. “Kalau tidak masuk kerja tanpa keterangan tentu akan diberi sanksi. Kami juga meminta masing-masing pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pegawainya yang indisipliner,” tuturnya. 

Tohar mengungkapkan, sebelum libur lebaran pihaknya telah mengingatkan seluruh jajaran OPD mengecek seluruh sudut kantor untuk mencegah potensi terjadinya kebakaran. 

“Kabel listrik harus dicek baik-baik dan memastikan seluruh peralatan elektronik dimatikan, itu menyangkut keamanan dari potensi kebakaran,” pungkasnya. (adv)


TAG

Tinggalkan Komentar