Tulis & Tekan Enter
images

Tegakkan kenyamanan dan ketertiban aturan berlalu lintas Unit Turjawali Satlantas Polres Kutim lakukan penindakan dan penertiban knalpot blong

Selain Gencar Wajibkan Masker Antisipasi Penularan Covid-19 Unit Turjawali Satlantas Polres Kutim Bidik Knalpot Blong

KaltimKita.com, SANGATTA - Gencarnya giat sosialisasi serta penindakan, penertiban keramaian (kerumunan), social distancing (jaga jarak), kenakan masker serta penegakan protap protokol kesehatan mengingat Kaltim yang membawahi kabupaten Kutai Timur masuk zona epidemi coronavirus disases (covid) – 19 tidak lantas mengendurkan tegaknya aturan tertib berlalu lintas.

Hal ini dipertegas Kapolres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Welly Djatmoko melalui Kasatlantas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wulyadi yang tetap menyiagakan personel Unit Turjawali Satlantas Polres Kutim tetap priotaskan tugas dan kewenangan mengatur arus lalu lintas serta senantiasa menindak baik pengendara roda 4 (R-4) maupun pengendara roda dua (R-2) yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas misalnya kelengkapan surat-surat kendaraan SIM/STNk, kelengkapan sepeda motor, mengantisipasi pengendara bandel yang melawan arus lalu lintas, menerobos lampu merah (trafic light) di setiap ruas jalan protokol Kota Sangatta Kabupaten Kutai Timur, serta wajib mengenakan masker.

Kasatlantas Polres Kutim AKP Wulyadi tetap intruksikan jajaran Unit Turjawalinya tegakkan ketertiban berlalu lintas. Termasuk penindakan penggunaan knalpot tidak standar alias blong

Seperti baru-baru ini, perhatian petugas Unit Turjawali petugas berompi hijau stabilo Satlantas Polres Kutim selama mengatur arus lalin, bersiaga di pos lalu lintas hingga giat patroli membidik target penggunaan knalpot yang tidak lagi standar alias knalpot blong (racing).

“Terkadang suara hingga getaran knalpot racing atau biasa disebut knalpot blong berdampak pada polusi kebisingan suara dapat menganggu konsentrasi pengedara lainnya yang berdampak pada lakalantas. Tak sedikit juga dilapangan didapati motor – motor yang dimodifikasi knalpotnya tak sesuai lagi dengan bawaan pabriknya dengan sengaja mengeber-geber knalpotnya sehingga bisa saja mengagetkan pengendara lainnya terlebih apabila memiliki riwayat penyakit jantung apa tidak membahayakan keselamatan pengemudi lainnya saat berkendara,” tegas perwira menengah dengan tanda balok keemasan di pundak AKP Wulyadi.

Unit Turjawali Satlantas Polres Kutim tetap siaga mengatur arus lalin serta sigap menindak pelanggaran tata tertib berlalu lintas

Awak KaltimKita.com sedikit mengupas sanksi apa yang diberikan apabila didapati sepeda motor menggunakan knalpot blong oleh petugas Unit Turjawali Satlantas Polri? AKP Wulyadi menegaskan tentunya oleh anggota kami dihentikan dikenakan sanksi tilang termasuk menahan sepeda motor. Sembari berpesan apabila sepeda motor mau dikeluarkan dari kerangkeng pagar pengamanan di kantor Satlantas Polres Kutim wajib memasang kembali knalpot standar (aslinya).

Kasatlantas Kasatlantas tidak menampik terkadang penggunaan knalpot blong dapat mendukung performa speed (kecepatan) motor untuk disalahgunakan ajang balap liar trek-trekan. “Terlebih suara getaran knalpot blong sangat menganggu kenyamanan warga yang beristirahat baik siang dan malam terlebih apabila si pemilik motor berknalpot blong berdomisili di kawasan gang-gang pemukiman padat penduduknya sudah pasti suaranya sangat menganggu kenyamanan warga di lingkungan tersebut,” ungkap AKP Wulyadi.

Untuk itu AKP Wulyadi mengimbau kepada pengendara sepeda motor tetap taati aturan berlalu lintas jangan sampai melanggar. “Motor tidak perlu digonta-ganti knalpotnya dengan suara bising (blong) demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengendara saat melintas dijalan raya,” tutupnya. (bar/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar