Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Kabar baik datang bagi pedagang pasar tradisional di Kota Balikpapan menjelang bulan suci Ramadan. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan memberikan kelonggaran bagi pedagang untuk menambah aktivitas jualan, seperti menjajakan takjil dan kebutuhan berbuka puasa, selama Ramadan berlangsung.
Namun, kelonggaran ini tetap disertai aturan agar aktivitas pasar tetap tertib dan bersih.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, bahwa secara prinsip pemerintah tidak melarang pedagang memanfaatkan momentum Ramadan untuk menambah penghasilan. Menurutnya, bulan puasa selalu menjadi periode meningkatnya kebutuhan masyarakat, khususnya di pasar tradisional.
“Khusus untuk Ramadan silakan saja, tidak apa-apa. Ini bagian dari kegiatan umat dalam menjalankan ibadah dan memenuhi kebutuhan selama bulan puasa,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Meski demikian, Haemusri menegaskan bahwa tambahan aktivitas jualan tidak boleh dilakukan sembarangan. Pedagang tetap diwajibkan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar setempat sebelum membuka lapak tambahan, baik di dalam area pasar maupun di sekitarnya.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk menghindari persoalan klasik yang kerap muncul saat Ramadan, seperti penumpukan sampah, terganggunya akses pembeli, hingga potensi gesekan antar pedagang.
Dengan adanya komunikasi yang jelas antara pedagang dan pengelola pasar, pengaturan lokasi jualan dan pengelolaan kebersihan dapat berjalan lebih terkontrol.
“Semestinya pedagang berkoordinasi terlebih dahulu dengan UPT. Ini penting supaya jelas tanggung jawab masing-masing, terutama terkait kebersihan dan ketertiban lingkungan pasar,” jelas Haemusri.
Ia menambahkan, kebersihan pasar menjadi perhatian utama selama Ramadan. Menurutnya, semangat mencari rezeki di bulan suci seharusnya berjalan seiring dengan menjaga kenyamanan bersama, baik bagi pedagang maupun pembeli.
“Ramadan mengajarkan kita bukan hanya soal keuntungan, tapi juga soal menjaga harmoni. Pasar yang bersih dan tertib akan membawa kenyamanan dan keberkahan,” katanya.
Dinas Perdagangan Kota Balikpapan memastikan akan terus melakukan pengawasan bersama pengelola pasar dan UPT untuk memastikan aktivitas ekonomi selama Ramadan tidak mengganggu fasilitas umum. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pedagang secara bijak sehingga roda ekonomi tetap berputar tanpa mengorbankan ketertiban kota.
Dengan adanya kelonggaran ini, Pemkot Balikpapan ingin menciptakan keseimbangan antara meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat selama Ramadan dan terjaganya kenyamanan pasar sebagai ruang publik yang digunakan bersama. (rep)


