Tulis & Tekan Enter
images

E (29) tak berkutik. Ia diringkus aparat kepolisian karena kedapatan memiliki sabu.

Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Wafer Chcocolate, E Diringksus Polisi

Kaltimkita.com, Balikpapan - Seorang pria berinisial E harus berurusan dengan aparat. Ia tak berkutik saat digiring petugas ke markas Polresta Balikpapan, Rabu (8/7).

Pria 29 tahun tersebut diringkus oleh petugas Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan pada 6 Juli 2020, di Jalan MT Haryono, Gang Sepakat.

Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 107 gram bruto.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan, menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

"Ada informasi dari masyarakat, di TKP memang sering terjadi transaksi," kata Iptu Tri saat press rilis, Rabu (8/7).

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan. Dan pada tanggal 6 Juli 2020 pukul 17.30 Wita, petugas berhasil mendapatkan tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, terungkap identitas tersangka. Dan saat melintas, tim Opsnal mencurigai tersangka karena gerak-geriknya," ujar Tri.

Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan. Dan ditemukan barang bukti sabu dalam sebuah bungkus wafer coklat.

"Saat digeledah ditemukan itu barang barang bukti sabu seberat 107 gram bruto," ungkap Tri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pada tanggal 3 Juli 2020 juga pernah memasarkan sabu-sabu sebanyak 5 gram.

"Jadi sudah dua kali dia edarkan. Tersangka memperoleh barang dari seseorang yang tidak dikenal. Dia ini ditelpon oleh seseorang NN (No name) yang kini DPO," sebutnya.

Dalam kasus ini, tersangka memang berperan sebagai pengedar. Dengan keuntungan yang didapatnya sebanyak Rp 100 ribu per gram.

"Sabu ini dibeli dan dihargai pemiliknya Rp 1 juta per gram," pungkasnya.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Karena ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar