Tulis & Tekan Enter
images

Muara Muntai tampak dari udara. Dok Ist

Sempat Panas, Pandu-Tunda di Perairan Muara Muntai oleh Pelindo Sesuai Keputusan Kemenhub

Kaltimkita.com, SAMARINDA – Adanya insiden penolakan yang sempat terjadi di lokasi di perairan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Samarinda menegaskan bahwa aktivitas pemanduan dan penundaan kapal telah sesuai dengan regulasi pemerintah.

General Manager Pelindo Regional 4 Samarinda, Captain Suparman, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 225 Tahun 2025. Keputusan ini secara spesifik memberikan pelimpahan kewenangan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pelayanan tersebut.

“Aktivitas usaha yang dijalankan Pelindo Regional 4 Samarinda di lokasi tersebut sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 225 Tahun 2025 tentang Pemberian Pelimpahan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero),” kata Captain Suparman di Samarinda, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan, keputusan tersebut mencakup pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan Pelabuhan Samarinda hingga Muara Muntai, melewati Jembatan Martadipura, serta perairan Muara Jawa dan Kuala Samboja, Provinsi Kalimantan Timur.

Suparman juga merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 244 Tahun 2021. Keputusan ini menetapkan perairan wajib pandu kelas I pada perairan yang sama, yaitu dari Pelabuhan Samarinda sampai Muara Muntai yang melewati Jembatan Martadipura, perairan Muara Jawa, dan perairan Kuala Samboja, Provinsi Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Pelindo Regional 4 Samarinda telah melakukan sosialisasi terkait pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di Perairan Muara Muntai. Sosialisasi ini diselenggarakan pada Kamis, 22 Mei 2025, sesuai dengan Berita Acara Nomor: PJ.01/21/5/1/B4.2/GM/SMRD-25. Acara tersebut dihadiri oleh pengguna jasa dan para pemangku kepentingan di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

“Dalam sosialisasi tersebut, salah satu hasil pembahasannya yaitu pelaksanaan Go-Live Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Muara Muntai pada Senin (9/6/2025),” terang Suparman.

Menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut, pada Minggu, 8 Juni 2025, Pelindo telah memulai serangkaian persiapan untuk aktivitas pemanduan kapal di Desa Muara Muntai Ilir, Kutai Kartanegara. Pihaknya juga telah menugaskan tim khusus yang akan melaksanakan persiapan Go-Live pelayanan dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat.

Namun, saat tim tiba di titik penjemputan, mereka mendapatkan informasi mengenai adanya aksi protes yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. “Atas informasi tersebut, kami melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan untuk alasan keselamatan maka tim yang bertugas kembali ke Samarinda untuk persiapan lebih lanjut dan menunggu kondisi lebih kondusif,” ujar Capt. Suparman.

Pelindo berharap kegiatan pemanduan dan penundaan, khususnya di Perairan Muara Muntai, dapat berjalan lancar dan mendukung kelancaran lalu lintas kapal dengan standar keselamatan yang optimal. Kelancaran lalu lintas kapal ini sangat penting untuk mendukung kegiatan ekonomi dan logistik di wilayah tersebut. (fan)



Tinggalkan Komentar