Tulis & Tekan Enter
images

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi didampingi Wawali Rahmad Mas'ud dan Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh dalam rapat koordinasi (11/8).

Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur sanksi terhadap warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat umum.

Adanya perwali ini sebagai upaya tegas dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk membangun kesadaran sekaligus kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sanksi yang ditetapkan berupa sanksi administratif dan atau sanksi sosial. Penerbitan perwali yang mengatur sanksi ini juga telah disepakati dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan, Selasa (11/7).

Selain dihadiri Forum Komunikasi Pemimpin Daerah, Forum Komunikasi Umat Beragama, juga perwakilan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Balikpapan. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan situasi pandemi di Kota Balikpapan saat ini sudah sangat genting.

“Pasien terkonfirmasi positif terus bertambah, sementara daya tampung ruang isolasi di seluruh rumah sakit rujukan hampir penuh,” ujar Rizal Effendi dikutip dari laman instagram Pemkot Balikpapan.

Selain itu menurutnya, orang yang datang ke rumah sakit dengan keluhan atau suspek juga semakin banyak. Dan antrean pemeriksaan spesimen dari swab test di laboratorium PCR/TCM di Kaltim sangat panjang, sehingga menunggu hasil sangat lama.

“Dengan demikian, perlu upaya tegas untuk dapat menekan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Rizal Effendi pun berharap sanksi yang diatur dalam perwali dapat membuat jera pelanggar yang merupakan bagian edukasi masyarakat agar lebih tertib. Terlebih lagi, Pemerintah Pusat juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang menjadi salah satu acuan pemerintah daerah untuk melakukan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, dengan adanya perwali ini diharapkan dilakukan pengetatan dan pembatasan. “Terutama di tempat-tempat kuliner ataupun di area publik,” tegas Wawali. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar