Tulis & Tekan Enter
images

Sindikat Spesialis Curanmor Diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Dalam pengungkapan itu, turut diamankan dua orang tersangka dengan barang bukti tiga unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pengungkapan kasus bermula penangkapan seorang tersangka dengan inisial B yang saat ini sudah dikurung. Dengan barang bukti berupa sebuah unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol KT5805 ZI yang dicuri pada April 2021 lalu.

"Dari penangkapan itu, kami kembangkan dan jajaran opsnal di lapangan berhasil mengungkap dua orang pelaku lainnya, berinisial MR dan D pada Jumat (3/12/2021)," kata Kompol Rengga saat konfrensi pers, Selasa (7/12/2021).

Pengungkapan terhadap MR dan D, lanjut Rengga, bermula dari informasi bahwa didapati salah satu tersangka mengendarai sepeda motor yang disinyalir hasil tindak pidana.

"Dari informasi itu, kami langsung melakukan penangkapan para pelaku. Selanjutnya dibawa ke Polresta Balikpapan berserta barang bukti motor curian untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kompol Rengga.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka secara acak memilih TKP baik dirumah kos juga halaman rumah warga. Mereka mencari motor yang terparkir tanpa terkunci stang.

"Kalau motor sudah didapat, mereka dorong sampai tempat sepi, kemudian diakali kuncinya supaya menyala. Lalu digunakan sendiri, belum sempat dijual," pungkasnya.

Hasil pemeriksaan, para tersangka rupanya sudah beraksi sejak enam bulan terakhir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas lima tahun. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar