Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Perwakilan tim kuasa hukum dari seorang perwira polisi berinisial MF

Buntut Video Viral Saling Dorong, Perwira Polisi di Balikpapan Polisikan Warga Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang perwira Polresta Balikpapan berinisial MF yang menjabat sebagai Kanit Harda menempuh jalur hukum dengan melaporkan Yosep Benget Martua Gultom ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Laporan tersebut diajukan sebagai respons atas unggahan yang dinilai merugikan nama baik dan reputasi MF.

Terbaru MF menjalani pemeriksaan di Polda Kaltim, Selasa (29/4/2026), didampingi tim kuasa hukum bernama Tim Merah Putih yang beranggotakan sekitar 15 orang. 

Laporan ini muncul sebagai buntut dari video viral yang memperlihatkan insiden saling dorong antara Yosep dan MF di ruang penyidikan Polresta Balikpapan pada 15 April 2026.

Kuasa hukum MF, Bruce Anzward, menegaskan bahwa pihaknya membawa perkara ini ke ranah hukum bukan karena membela pribadi, melainkan karena ada hak kliennya yang dinilai dilanggar oleh perbuatan yang dilarang undang-undang. 

Postingan berulang di media sosial mengenai insiden tersebut, menurut Bruce, telah berdampak serius pada reputasi dan karier MF sebagai perwira aktif.

"Kami selaku kuasa hukum tidak membela orang, tetapi yang kami bela adalah hak. Kami juga tidak menyalahkan seseorang, tetapi yang kami salahkan adalah perbuatannya," kata Bruce didampingi kuasa hukum lain, Imam Mutaji dan Eka, dikutip Rabu (29/4/2026). 

Bruce menguraikan bahwa postingan yang berulang kali diunggah itu berdampak langsung pada kehidupan profesional kliennya. Ia menyebut ada tiga aspek utama yang terganggu akibat penyebaran konten tersebut di media sosial.

"Jelas berdampak pada kinerja, kredibilitas, reputasi, dan nama baiknya, terutama sebagai anggota kepolisian dan Kanit. Ini juga berdampak pada kariernya," kata dia. 

Bruce mempersoalkan tindakan perekaman yang dilakukan Yosep di dalam ruang penyidikan. Menurutnya, aturan mengenai larangan kamera di ruang tersebut sudah jelas, dan hanya area SPKT yang berstatus ruang terbuka publik.

"Ada kesalahpahaman. Yang dimaksud ruang terbuka publik itu hanya di SPKT, bukan di ruang penyidikan. Di ruang penyidikan tidak boleh ada kamera. Namun hal ini dipertanyakan, 'di mana aturannya?' Padahal itu sudah jelas diatur," lanjut Bruce. 

Yosep, melalui pengakuannya kepada kuasa hukum lawan, menyatakan perekaman dilakukan secara sengaja sebagai bentuk pengumpulan bukti.

Ini disebabkan kedatangannya sebelumnya tidak mendapat respons memadai dari pihak kepolisian.

"Pihak Gultom sengaja merekam karena sebelumnya sudah datang tetapi tidak digubris. Akhirnya pada kedatangan itu, dia merekam sebagai bukti untuk laporan ke Propam karena merasa tidak dilayani dengan baik," tegas Bruce. 

Terlepas dari alasan perekaman, Bruce menegaskan bahwa cara yang ditempuh Yosep tetap tidak sesuai prosedur.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) telah mengatur mekanisme khusus bagi masyarakat yang tidak puas atas penanganan laporan polisi, yaitu melalui jalur atasan penyidik, bukan langsung kepada penyidik yang bersangkutan.

"Ketika masyarakat tidak puas terhadap laporan, maka harus melaporkan ke atasan penyidik, lalu ke atasan di atasnya lagi. Bukan langsung ke penyidik. Ada mekanisme pelaporan, ada dumas (pengaduan masyarakat). Misalnya ke Kasat Reskrim, lalu ke Kapolres, hingga ke Kapolda," papar Bruce. 

Bruce juga mempertanyakan kapasitas hukum Yosep dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa Yosep tidak berstatus sebagai kuasa hukum resmi, melainkan hanya kuasa insidentil yang memiliki keterbatasan hukum tersendiri.

Bruce turut mengungkap bahwa Yosep sebelumnya sudah pernah melaporkan MF ke Propam. Namun, menurut kuasa hukum, laporan itu tidak berujung pada sidang etik karena tidak ditemukan adanya pelanggaran.

"Tidak ada sidang etik karena tidak terbukti. Klarifikasi kepada MF juga menunjukkan tidak ada pelanggaran," katanya. 

Adapun laporan yang diajukan Tim Merah Putih menggunakan dua pasal sekaligus, yakni dari KUHP baru dan Undang-Undang ITE terbaru. Bruce menekankan bahwa pelaporan ini bersifat personal, bukan menyasar institusi.

"Pasal yang digunakan adalah Pasal 433 dan Pasal 27 Undang-Undang ITE terbaru. Ini tidak menggunakan jabatan atau lembaga, melainkan individu. Karena yang bisa dilaporkan adalah orang per orang, bukan institusi atau korporasi," beber Bruce. 

Isu 'no viral, no justice' menjadi salah satu pokok perdebatan dalam konflik ini. Yosep menyebut viralnya video sebagai keharusan untuk mendapatkan keadilan di tengah lemahnya respons hukum, sementara Bruce menilai cara itu justru membuka celah pelanggaran hukum yang lebih lebar.

"Kami tidak ingin ini menjadi bola panas di masyarakat. Karena jika terus diviralkan, seolah-olah kasus ini akan terus membesar. Kami tidak ingin menjatuhkan suatu instansi. Kami ingin semuanya berjalan profesional," tutup Bruce. 

Terpisah, Yosep Gultom menyatakan siap menghadapi proses hukum yang diajukan kuasa hukum MF. Ia merujuk pada pendapat hukum yang menyebut bahwa perekaman sebagai alat bukti dalam konteks pembelaan diri dapat menangkal jerat UU ITE.

"Kami menghargai semua proses hukum. Akan tetapi, pesan dari dokter Hotman Paris Hutapea, bilamana untuk membela diri dan upaya untuk keperluan hukum, apalagi ada laporan polisi, itu akan menangkal dengan sendirinya Undang-Undang ITE tersebut," kata Yosep. 

Yosep juga membela keputusannya memviralkan video dengan merujuk pada realita penegakan hukum di Indonesia saat ini.

Baginya, cara itu adalah satu-satunya jalan bagi masyarakat awam untuk mendorong kasusnya diproses secara serius.

"Rata-rata di negara ini, yang diproses hukum atas kebenaran setelah sudah viral. Jadi kalau beliau melaporkan saya ke tim siber, itu hak beliau. Dan kita kooperatif dengan hukum," tandas Yosep. 

Sebagai pengingat, insiden yang memantik sengketa hukum ini bermula dari kedatangan Yosep ke Polresta Balikpapan pada 15 April 2026.

Ia datang mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan yang telah diajukannya tiga tahun lalu dan telah berstatus SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). 

Dalam pertemuan itu, rekan Yosep menggunakan ponsel untuk merekam, yang kemudian memicu ketegangan dengan MF selaku Kanit Harda. Video rekaman itulah yang kemudian menyebar luas dan viral di berbagai platform media sosial. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//