Kaltimkita.com, SAMARINDA – Pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda memicu keresahan masyarakat, khususnya warga Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang yang terdampak langsung.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra mengatakan, isu ini bukan sekadar soal administrasi atau perpindahan gedung sekolah, melainkan menyangkut prinsip keadilan dalam akses pendidikan yang merata bagi seluruh warga Samarinda.
“Saya juga dapat memahami sekal8 keresahan warga, khususnya di dua kecamatan itu. Permintaan agar SMA Negeri 10 dikembalikan ke lokasi asal di Jalan H.A.M.M. Rifaddin adalah suara hati masyarakat yang mendambakan keadilan,” jelasnya.
Andi Satya sapaan akrabnya, mengatakan bahwa minimnya keberadaan sekolah negeri di wilayah tersebut. Kekosongan ini dinilai berpotensi menghambat semangat generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Jumlah SMA atau SMK Negeri di daerah ini (Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang, sangat terbatas. Ini bukan hal sepele, negara wajib hadir untuk memastikan hak dasar warga atas pendidikan bisa terpenuhi dengan layak,” terang Andi Satya.
Lebih lanjut kata Andi Satya, persoalan ini disebutnya bukan tanpa dasar hukum. Senator berasal dari partai pohon beringin itu mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan final terkait lokasi SMA Negeri 10 Samarinda.
“Putusan MA Nomor 27 K/TUN/2023 sudah inkracht. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya," tuturnya.
Pihaknya berjanji akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat secara resmi dalam forum DPRD, termasuk dalam rapat-rapat bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait.
“Kami akan cari solusinya. Masyarakat butuh kepastian, dan jangan sampai masalah berlarut-larut tanpa kepastian," tutupnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)