Tulis & Tekan Enter
images

Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani

Sopir Derek di Tol Balsam Jual Sabu Diringkus Satreskoba Polres Kukar

Kaltimkita.com, KUKAR - Tim Tigers Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pria sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Ys (33) di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Bermula dari laporan masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di daerah KM 38 Kecamatan Samboja.

Mengantongi informasi tersebut, Minggu (30/5/2021) pukul 12.00 Wita, jajaran Satreskoba Polres Kukar langsung berangkat menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.

"Sekitar pukul 16.00 Wita, tim mendapatkan informasi kembali, bahwa rumah yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut berada di dekat SPBU di KM 38," kata Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani.

Setelah tiba di lokasi, tepatnya di Jalan Soekarno - Hatta km 38 RT 17 Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja. Kemudian, sekitar pukul 18.00 Wita, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan, ditemukan satu poket besar sabu yang disimpan di dalam kotak handphone yang berada di dalam kamar," tambah Encek.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka Ys, barang haram itu didapatkan dari seorang bandar di Samarinda. Saat dibekuk, Ys baru saja pulang kerja sebagai sopir derek di Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).

"Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir derek tol," jelasnya.

Sementara itu, sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Ys mengaku jika hasil penjualannya selama ini ia kumpulkan untuk disetorkan kembali kepada bandar yang ada di Samarinda.

"Seberapa barang laku terjual itu yang disetor, per poketnya biasa jual dengan harga Rp200.000 sampai dengan Rp300.000." Ujar Ys.

Ia pun bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari hasil menjual barang haram tersebut. Hal ini terpaksa ia lakukan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, karena harus membiayai tiga anaknya. "Namanya memenuhi kebutuhan hidup," keluhnya.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi yaitu satu poket narkoba jenis sabu seberat 98,9 gram, 1 unit timbangan digital, empat bundel plastik klip, satu sendok takar, satu korek api, satu bong alat penghisap sabu, satu unit handphone dan satu kotak handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan minimal kurungan penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ian)


TAG

Tinggalkan Komentar