Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Walaupun pernah merasakan kehidupan di balik jeruji besi lantaran kasus pencurian, residivis berinisial R tak kapok.
Pria 28 tahun itu kembali mengulang perbuatan yang sama dan harus kembali meringkuk dipenjara lantaran mencuri di GOR Mini, Kelurahan Baru Ulu, Kecematan Balikpapan Barat.
Aksi kejahatan itu dilakukan R pada Rabu, 14 Juli 2021 lalu sekira pukul 17.30 Wita. Sehari setelahnya pada Kamis, 15 Juli 2021 pukul 21.00 Wita, ia diringkus oleh anggota Polsek Balikpapan Barat di daerah Jumpi, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
"Pelaku residivis, baru bebas satu bulan kemarin. Ia spesialis pencurian, yang pertama curi besi, curi emas, dan terakhir curi motor dan barang-barang di GOR Mini," kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto saat pers rilis pengungkapan kasus, Senin (26/7/2021.
Di GOR Mini, pelaku melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca menggunakan kunci inggir yang telah disiapkan.
Ia kemudian masuk dalam ruangan dan mengambil barang-barang berharga seperti satu unit proyektor, satu unit kipas angin, satu unit mixer, satu unit ekualizer dan satu unit wireles.
"Barang-barang tersebut belum sempat dijual oleh pelaku. Total kerugian mencapai Rp 15 juta," ungkap Kompol Totok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dejerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun. (an)