Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Penjara tidak membuat residivis berinisial RS kapok. Setelah bebas, dia kembali melancarkan aksi pencurian handphone di wilayah Kota Balikpapan.
Akibatnya, pria berusia 25 tahun itu kembali dikurung setelah diringkus oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada Kamis (1/4/2021) lalu di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit handphone curian. Selain itu, ada juga 9 unit handphone yang sudah dijual oleh pelaku. Turut diamankan petugas sebagai barang bukti.
"Total ada belasan barang bukti handphone berbagai merek," kata Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa saat pers conference, Senin (5/4/2021) di Mapolresta Balikpapan.
Pengungkapan kasus bermula saat pelaku menjual handphone curian kepada rekannya dengan harga sangat murah. Namun karena curiga, rekannya tersebut melaporkan ke Polresta Balikpapan. Kemudian ditindalanjuti oleh jajaran Satreskrim melalui Tim Beruang Hitam.
"Ada teman pelaku ditawari handphone. Nah temannya ini tidak yakin karena murah sekali. Sehingga dia melapor dan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pada saat dilakukan penyelidikan didapati dari tangan pelaku 10 unit handphone," ujar AKBP Sesa.
Pelaku menjalankan aksi pencuriannya seorang diri, dengan cara hunting atau berkeliling kota Balikpapan. Kemudian menunggu korban lengah.
"Salah satu korbannya adalah seorang satpam yang saat itu sedang tertidur. Jadi, modusnya pelaku ini melihat kelengahan para korban. Hampir rata-rata dia beraksi pada saat orang istirahat," tuturnya.
Total kerugian berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp 13,5 juta.
Kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone untuk segera melapor ke Polresta Balikpapan guna mengecek barang bukti yang berhasil diamankan itu.
"Apabila ada masyarakat yang kehilangan handphone bisa berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Balikpapan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (an)