Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan daerah. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kejaksaan Negeri Balikpapan, pemkot memusnahkan barang bukti hasil operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (24/12/2025) pagi di halaman Kantor Satpol PP Kota Balikpapan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 52 unit mesin dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, atau yang lebih dikenal sebagai pom mini tanpa izin, serta 1.516 botol minuman beralkohol dari berbagai merek ternama.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil sitaan dari rangkaian operasi yustisi maupun non-yustisi yang digelar secara intensif di sejumlah titik di Kota Minyak.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono menegaskan, bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari praktik usaha ilegal dan peredaran minuman keras yang tidak sesuai regulasi.
“Penegakan perda adalah kewajiban kami. Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan, terutama terkait perizinan dan aspek keselamatan. Mesin pom mini ilegal ini berpotensi membahayakan konsumen dan lingkungan, karena tidak memenuhi standar keamanan. Sementara ratusan botol miras ini kami sita dari peredaran yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Boedi kepada awak media di sela kegiatan.

Boedi juga menekankan bahwa Balikpapan sebagai kota besar penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi contoh dalam penegakan regulasi. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengesampingkan aturan hukum dan keselamatan publik. Ia menyampaikan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat pada tahun 2026.
“Kami tidak anti-usaha. Kami justru mendukung pelaku usaha yang taat aturan. Namun, jika ada yang mencoba mencari keuntungan tanpa izin, apalagi membahayakan masyarakat, kami akan tindak tegas,” tambahnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara perusakan mesin dispenser menggunakan alat berat, sementara botol miras dipecahkan dan dilindas hingga tak tersisa. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan kejaksaan, aparat terkait, serta jajaran Satpol PP.
Selain efek jera, Boedi berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar perda. Ia juga mengajak warga untuk berpartisipasi aktif melaporkan jika menemukan usaha BBM tanpa izin atau peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.
“Partisipasi publik sangat penting. Ketertiban kota ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh warga Balikpapan. Jika kita saling menjaga, Balikpapan akan semakin aman, nyaman, dan beradab,” tuturnya.
Kegiatan ini pun mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga menilai langkah pemkot melalui Satpol PP selama ini cukup konsisten, terutama dalam operasi penertiban usaha yang berpotensi memicu kebakaran dan gangguan ketertiban umum.
Boedi menutup pernyataannya dengan pesan bijak yang menggambarkan semangat penegakan perda di Balikpapan.
“Aturan bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi. Ketegasan bukan untuk ditakuti, tetapi untuk menjaga," akunya.
Sejalan dengan itu, Balikpapan terus menata wajah sebagai kota yang maju tanpa kehilangan jati diri ramah, tertib, dan penuh cinta pada warganya. (rep)


