Tulis & Tekan Enter
images

Terpapar Covid, Beberapa Kantor Dinas di Balikpapan Akan Ditutup

kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Sehubungan dengan penyebaran pandemi Covid-19 dan sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 pada perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, melalui surat edaran wali kota disampaikan :

1.Pemerintah Kota Balikpapan melakukan karantina area selama satu minggu. Terhitung mulai Senin 10 Agustus – Sabtu, 15 Agustus 2020.

  1. Perangkat daerah yang berkantor di Gedung Gabungan Dinas Jalan Jenderal Sudirman yaitu, Dinas Ketenagakerjaan, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  2. Sekretariat Daerah dan Dinas Komunikasi dan Informatika yang berkantor di Sekretariat Daerah.
  3. Dinas Perhubungan dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR)

 

Kegiatan perkantoran pada perangkat daerah di atas dibuka Kembali pada hari Selasa, 18 Agustus 2020 dengan tetap menerapkan pengaturan komposisi kehadiran pegawai maksimal 50 persen pada setiap unit kerja.

Selama pelaksanaan karantina area sebagaimana dimaksud seluruh perangkat daerah tersebut melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah saja. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar