Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim siap menindak tegas oknum anggotanya yang bersikap arogan atau melakukan tindakkan kekerasan terhadap masyarakat saat menjalankan tugas.
Sikap tegas tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri meminta agar menindak tegas berupa sanksi pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum polisi yang terbukti sudah melanggar aturan.
“Kalau ada yang tidak sesuai prosedur melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat, prentah Pak Kapolri jelas dan tegas,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Rabu (20/10/2021) di BSCC Dome Balikpapan.
Sesuai dengan arahannya, sanksi tegas yang diberikan mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat bagi oknum anggota yang melakukan tindakkan kekerasan.
"Tidak ada toleransi. Sampai pada pencopotan dan pemberhentian dengan tidak hormat kalau harus dilakukan, ya akan dilakukan," ungkapnya.
Kapolda Kaltim sendiri telah meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan ketat. “Untuk di wilayah Polda Kaltim, Propam dan Inspektorat Irwasda sudah melakukan langkah-langkah pengawasan. Juga sudah diarahkan pada kasi Propam di Polres jajaran,” ucapnya.
Yusuf mengingatkan jika tugas kepolisian adalah melindungi dan melayani masyarakat. Itulah yang selalu ditekankan oleh Kapolda kepada seluruh jajaran setiap kali rapat juga upacara.
“Melayani dan melindungi masyarakat, itu tidak bosan-bosan ditekankan ke seluruh anggota. Selain kita berusaha mengatasi pandemi ini dengan keterbatasan yang ada, kita juga melakukan pengawasan terhadap anggota," tuturnya.
Sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan dari masyarakat adanya anggota kepolisian di wilayah Polda Kaltim yang melakukan kekerasan atau arogan. “Laporan ke kami belum ada. Mudahan tidak ada lah," pungkasnya. (an)