Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa (tengah)

Diduga Bersekongkol Siasati Proyek RS Bekokong Jempang, Kadinkes Kubar dan Rekanan Rugikan Negara Rp 4,1 Miliar

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap alur dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Kecamatan Jempang Tahap I.

Proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024 ini mencatatkan kerugian negara sebesar Rp 4,168 miliar.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RS dan Direktur PT Bumalindo Prima Abadi yang bertindak sebagai penyedia jasa berinisial S. 

Kasus ini bermula dari proses perencanaan teknis pada Juni 2023 dengan pagu anggaran awal mencapai Rp 105,6 miliar untuk bangunan utama.

Namun, pada tahun anggaran 2024, alokasi dana yang tersedia hanya sebesar Rp 48,01 miliar, yang kemudian memicu terjadinya serangkaian penyimpangan prosedur.

Kedua tersangka diduga bekerja sama melakukan penyalahgunaan kewenangan dan persekongkolan sejak tahap pengadaan hingga pelaksanaan fisik di lapangan antara Februari sampai Desember 2024.

Dugaan tindak pidana korupsi dimulai saat tersangka RS selaku PPK meminta perubahan rancangan bangunan tanpa melalui prosedur yang sah secara administratif.

"Tersangka RS meminta penyesuaian desain dan anggaran secara lisan kepada konsultan tanpa disertai kontrak baru atau kajian teknis yang sah," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa di Balikpapan, Kamis (22/1/2026). 

Selain itu, proses tender e-procurement juga terindikasi telah diatur dengan adanya komitmen fee sebesar 1,5 persen serta penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta.

Meski terdapat kekurangan dalam syarat administrasi, tersangka RS tetap melanjutkan proses dengan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Langkah ini diikuti dengan pencairan dana dalam jumlah besar meskipun progres pekerjaan di lapangan belum memadai. 

"Tersangka RS melakukan pencairan uang muka sebesar Rp 9,565 miliar serta termin I senilai Rp 7,173 miliar kendati syarat administratif tidak terpenuhi," jelas Kadek. 

Di sisi lain, tersangka S selaku penyedia jasa menjalankan siasat dengan cara mengalihkan tanggung jawab pekerjaan kepada pihak lain.

Setelah menandatangani kontrak senilai sekitar Rp 47,8 miliar, ia diketahui tidak melakukan pengendalian pekerjaan dan menyerahkan pelaksanaannya kepada seseorang lain berinisial DN.

"Tersangka S menerima komitmen fee sekitar Rp 316,4 juta setelah menyerahkan pelaksanaan proyek kepada pihak lain dan menyetujui pencairan dana," tutur AKBP Kadek.

Akibat pengalihan tugas tersebut, kualitas bangunan yang dikerjakan tidak memenuhi standar yang telah disepakati dalam dokumen kontrak.

Hasil pengecekan menunjukkan adanya penyimpangan pada volume, spesifikasi, serta metode kerja, sehingga progres fisik hanya mencapai 30,46 persen saat masa kontrak berakhir.

"Hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim membuktikan bahwa penyimpangan pelaksanaan pekerjaan ini secara nyata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,168 miliar," terang AKBP Kadek.

Pihak kepolisian pun memastikan bahwa penyidikan tetap berjalan dengan memeriksa 30 saksi dan enam ahli terkait. 

Dalam penyidikan ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, uang tunai Rp 70 juta, serta beberapa perangkat elektronik seperti tablet dan ponsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Merujuk regulasi tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara 20 tahun atau paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.  

"Untuk kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun mereka dikenakan wajib lapor dan juga pencekalan," tutup Kadek. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//