Tulis & Tekan Enter
images

Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto

Tragedi Galian Grand City, Dosen FH Uniba Sebut Developer Lalai dan Bisa Dipidana

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Kritik keras diarahkan kepada pihak pengelola dan developer kawasan Grand City Balikpapan, Sinarmas Land, pasca tragedi tenggelamnya enam anak di kolam galian proyek perumahan. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto menilai peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan indikasi kelalaian serius yang dapat berujung sanksi pidana, perdata, hingga administratif.

Tragedi yang memicu duka publik tersebut turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah OPD seperti DLH, Disperkim, DPU, jajaran RT, dan manajemen Sinarmas Land. RDP mengungkap dugaan minimnya pengamanan area proyek yang menyebabkan galian terisi air dibiarkan tanpa pagar.

Rinto menegaskan bahwa situasi itu merupakan bentuk kelalaian berat. “Setiap kegiatan konstruksi wajib mengutamakan keselamatan publik. Jika pengembang mengabaikan standar keamanan, maka pertanggungjawaban pidana tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik dapat segera menggunakan sejumlah ketentuan KUHP, termasuk Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, serta Pasal 361 terkait kelalaian dalam menjalankan pekerjaan dengan peningkatan hukuman.

Ia juga menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai Perma Nomor 13 Tahun 2016. 

“Sanksi korporasi bisa berupa denda besar, penghentian proyek, hingga pencabutan izin. Hukum tidak boleh tumpul ke perusahaan besar,” katanya.

Selain pidana, OPD dinilai memiliki dasar kuat menjatuhkan sanksi administratif seperti penghentian sementara proyek, pemulihan lingkungan, pembekuan atau pencabutan izin, serta sanksi pelanggaran site plan dan K3 konstruksi.

Dari aspek perdata, keluarga korban disebut berhak menuntut ganti rugi. 

“Ganti rugi bukan hanya materiil, tetapi juga immateriil atas penderitaan keluarga,” ujarnya merujuk ketentuan KUHPerdata.

Ia menilai bahwa kejadian ini menunjukkan lemahnya manajemen risiko dan pengawasan keselamatan di proyek tersebut. 

“Kawasan hunian modern seperti Grand City tidak boleh abai terhadap standar keselamatan dasar. Galian besar tanpa pagar adalah kelalaian fatal yang tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mendesak pemerintah kota dan kepolisian untuk menindak tegas developer, melakukan audit keselamatan seluruh proyek perumahan, dan memastikan kejadian serupa tak terulang.

“Hukum harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat. Apalagi korban adalah anak-anak,” harapnya.

Tragedi ini kini menjadi perhatian besar warga Balikpapan yang menunggu langkah tegas aparat penegak hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab. (Ian)


TAG

Tinggalkan Komentar

//