Tulis & Tekan Enter
images

Untuk Kepuasan Sendiri, Pemuda di Balikpapan Rekam Pengunjung di Toilet Mal

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang pemuda di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mesti berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda yang diketahui berinisial DMR ini sebelumnya diamankan oleh pihak keamanan sebuah pusat perbelanjaan saat akan merekam pengunjung di dalam toilet pria. Korban yang memergoki aksi DMR, lalu melaporkan kejadian ini ke bagian keamanan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam (12/1/2025) kemarin. Aksi DMR ini bahkan sempat viral di media sosial Kota Balikpapan setelah diamankan oleh pihak keamanan.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, IPTU Iskandar menyebut DMR mengakui niatnya untuk merekam pengunjung pria yang sedang berada di dalam toilet, meskipun belum sempat melakukannya.

"Yang bersangkutan ini memang berniat merekam, namun dipergoki korban," kata Iskandar.

DMR mengaku bahwa aksinya mendokumentasikan pengunjung di toilet pria hanya untuk konsumsi pribadi.

Awal dia melancarkan aksinya dengan merekam adalah setelah dirinya bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Balikpapan. 

"Video tersebut hanya untuk saya sendiri, semata-mata demi memenuhi kepuasan diri. Saya sudah merekam tiga video, semuanya di kamar mandi," jelas dia di depan penyidik.

Dalam penyelidikan, DMR mengaku sudah merekam pengunjung pria di dalam toilet sejak November 2024. Rekaman pengunjung itu juga disimpan di dalam ponsel pribadi DMR.

DMR, kata Iskandar saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran belum sempat melancarkan aksi merekamnya.

"Kalau di dalam ponselnya memang ada satu video, tapi itu video tahun lalu. Sisanya adalah video porno," ujar Iskandar.

Meski belum jadi tersangka, Iskandar menyebut niat untuk melakukan tindakan tersebut menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.

"Kami akan mendalami untuk menentukan apakah niat tersebut cukup untuk dikenakan undang-undang, meskipun belum ada rekaman," ujar Iptu Iskandar.

Keputusan ini, kata dia, juga akan didasarkan pada pendapat ahli. 

Iskandar meneruskan, polisi akan melanjutkan penyelidikan untuk menentukan pasal yang dapat dikenakan, baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 maupun UU Pornografi. 

"Kami masih mendalami kasus ini dan akan melakukan gelar perkara," jelas dia. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar