Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Tangkapan layar unggahan di Instagram Febrio Ramadhan (kanan) didampingi istrinya, Sinta Bela (kiri), menanggapi putusan MA yang menolak kasasi JPU. (Ist/Instagram @arksba02)

Upaya Kasasi Jaksa Kandas, Febrio Ramadhan Bersih dari Tuduhan Asusila Anak Kandung di Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara asusila anak kandung terhadap seorang pria bernama Febrio Ramadhan (30).

Putusan bernomor 3225 K/PID.SUS/2026 itu dijatuhkan pada Rabu, 8 April 2026, dan mengukuhkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang sebelumnya telah membebaskan Febrio dari seluruh dakwaan.

Dalam unggahan instagram dengan nama pengguna @arksba02, Febrio mengaku mengetahui hasil kasasi tersebut pada 30 April 2026.

Ia menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada semua pihak yang mendampinginya selama proses hukum berlangsung.

Mulai dari keluarga, rekan media, warga Balikpapan, hingga tim bantuan hukum yang mendampinginya secara gratis dan turut membantu membiayai kebutuhan istri dan anaknya selama ia ditahan.

Penasihat hukum Febrio, Sultan Akbar Pahlevi, menegaskan bahwa putusan MA sudah tepat.

"Seluruh alat bukti yang menjadi dasar pembuktian sangat tidak berkesesuaian dengan peristiwa atau fakta hukum yang ada," ujar pria yang akrab disapa Akbar itu, Jumat (1/5/2026). 

Ketidaksesuaian itulah yang menjadi pertimbangan utama majelis hakim kasasi dalam menguatkan putusan bebas.

Akbar menambahkan, majelis hakim tingkat kasasi telah mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah dalam memeriksa perkara ini. 

Selain itu, ia mengingatkan bahwa secara prosedural, kasasi JPU ini sejatinya bermasalah sejak awal.

"Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 299 Ayat 2 huruf B, pengajuan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," tandasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andi Baso, mengaku belum menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut saat dikonfirmasi.

Meski begitu, ia memastikan institusinya akan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Apa pun itu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kami akan melaksanakan putusan tersebut," kata Andi Baso.

Dengan ditolaknya kasasi JPU, status hukum Febrio Ramadhan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht): tidak bersalah.

Sebagai pengingat, kasus yang menjerat Febrio Ramadhan bermula dari laporan yang ia buat bersama istrinya terhadap seorang pria Masykur atau akrab disapa Pak De. 

Dalam tahap awal, Febrio justru berada di posisi sebagai pelapor dalam dugaan kasus asusila yang melibatkan anaknya yang kala itu masih berusia balita. 

Namun, dalam perkembangan penyelidikan, arah perkara berubah. Aparat penegak hukum kemudian menetapkan Febrio sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. 

Persidangan Febrio mulai bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan pada 2025. Sidang digelar secara tertutup mengingat perkara menyangkut anak. 

Dalam prosesnya, pihak pembela sejak awal meyakini terdakwa tidak bersalah dan optimistis akan diputus bebas. Keyakinan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa alat bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan yang didakwakan. 

Perkara ini kemudian mencapai puncaknya pada November 2025, saat majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Febrio Ramadhan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, setelah menilai keterangan saksi dan alat bukti tidak mampu menguatkan dakwaan.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tidak langsung menerima putusan tersebut dan memilih menempuh upaya hukum kasasi. 

Namun, upaya tersebut akhirnya tidak mengubah hasil perkara. Penghujung April 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa, sehingga putusan bebas yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku dan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//