Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan kini memiliki Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi yang representatif dan menjadi pusat pelayanan kemetrologian bagi masyarakat. Kantor yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang ini diresmikan oleh Menteri Perindustrian Enggartiasto Lukita melalui konferensi video bertepatan dengan peringatan Hari Konsumen Nasional (Hakonas) tahun 2019 lalu.
Kepala UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Balikpapan, Abdurrahman, menjelaskan bahwa UPTD Metrologi berada di bawah naungan Dinas Perdagangan dan memiliki tugas utama memberikan pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
“Alat ukur yang kami layani antara lain timbangan, meteran kain, pompa ukur bahan bakar minyak di SPBU, mobil tangki, hingga berbagai jenis UTTP lainnya yang digunakan dalam perdagangan,” jelas Abdurrahman, Senin (10/11/2025).
Pelayanan tera dan tera ulang dilakukan secara rutin baik di kantor maupun melalui pelayanan keliling. Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian pedagang dan konsumen adalah sidang tera ulang, yaitu pelayanan langsung dengan membuka stan di pasar selama dua hari.
"Kegiatan ini dilakukan setiap tahun dengan mendatangi sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Klandasan, Pasar Sepinggan, dan Pasar Pandansari," akunya.
Abdurrahman mengatakan bahwa kegiatan tera ulang bertujuan melindungi kepentingan pedagang dan pembeli agar tidak terjadi kerugian akibat penggunaan alat ukur yang tidak akurat. Menurutnya, tera ulang akan memastikan bahwa takaran dan timbangan yang digunakan benar-benar sesuai standar.
“Dengan tera ulang, baik penjual maupun pembeli yakin bahwa takaran dan timbangan yang digunakan benar-benar sesuai. Misalnya, barang yang dijual satu kilogram memang memiliki berat satu kilogram,” terangnya.
Ia menegaskan, tera ulang bukan sekadar imbauan, tetapi merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Karena itu, setiap pelaku usaha yang menggunakan alat ukur dalam transaksi wajib memastikan alat ukurnya telah ditera dan memiliki tanda sah.
“Jadi bukan hanya sekadar boleh atau tidak, tetapi sudah menjadi kewajiban hukum bagi setiap alat ukur yang digunakan dalam perdagangan,” tegasnya.
Selain memberikan pelayanan tera dan tera ulang, UPTD Metrologi juga menjalankan fungsi pengawasan kemetrologian di Balikpapan. Pengawasan dilakukan terhadap alat ukur yang beredar dan digunakan dalam aktivitas perdagangan, termasuk pemeriksaan barang dalam keadaan terbungkus atau BDKT.
UPTD ini juga melakukan pendataan dan inventarisasi alat ukur yang digunakan pelaku usaha, serta memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada masyarakat agar memahami pentingnya standar pengukuran yang akurat. Di sisi lain, UPTD Metrologi turut menangani urusan perizinan kemetrologian sesuai kewenangannya.
Abdurrahman menegaskan, keberadaan UPTD Metrologi menjadi pilar penting dalam menciptakan pasar yang sehat dan berkeadilan. Dengan memastikan setiap alat ukur sesuai standar, transaksi antara penjual dan pembeli dapat berlangsung secara jujur dan transparan sehingga kepercayaan konsumen tetap terjaga.
“UPTD Metrologi adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban ukuran di daerah. Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi perdagangan di Balikpapan berlangsung akurat dan adil,” pungkasnya. (rep)


