Tulis & Tekan Enter
images

Walikota Kecewa dengan Tindakan Nakes, Dinyatakan Positif Masih Gelar Resepsi Pernikahan

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Balikpapan mendadak dibuat heboh. Terutama di dunia maya. Ya acara pernikahan yang dilangsungkan dua sejoli ini diketahui salah satunya dinyatakan positif.

Ya mempelai wanitanya berstatus terkonfirmasi positif Covid-19. Bersangkutan melakukan Swab Test dan hasilnya dirilis pada 29 November 2020 lalu. Namun tampaknya itu tidak dipedulikan mengingat resepsi pernikahan berlangsung pada Sabtu 5 Desember 2020 lalu di Gedung Kesenian Balikpapan. Dan langsung viral di media sosial setelah diketahui bahwa mempelai wanitanya positif terpapar Covid-19.

”Berdasarkan data dari Puskesmas bahwa mempelai wanita tersebut melakukan swab pada tanggal 24 November 2020 dan setelahnya dinyatakan positif. Sebelumnya ada gejala demam sejak 15 November 2020,“ kata Juru Bicara (Jubir) Satgas penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Wanita yang karip disapa Dio ini menambahkan informasi tersebut didapag setelah viral di media sosial. Pihaknya langsung melakukan pengecekan data. Dan benar bahwa mempelai wanita tersebut positif Covid-19.
"Karena viral, kami melakukan penelusuran. Yang pertama kami hubungi pihak Puskesmas sebagai pendamping atau pengawas pasien isolasi mandiri. Kami juga mengecek data di aplikasi bahwa benar yang bersangkutan adalah pasien terkonfirmasi positif," ujarnya.


Pihaknya juga sudah menghubungi yang bersangkutan dan atas arahan Wali Kota agar yang bersangkutan bersama kontak eratnya melakukan swab kembali.  ”Kita menunggu. Arahan pak Wali harus swab hari ini. Semoga hasilnya negatif dan tidak memperluas keresahan di masyarakat," tuturnya.


Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sangat menyesalkan dan keberatan dengan apa yang dilakukan oleh penganten tersebut. Terlebih yang bersangkutan profesinya sebagai tenaga kesehatan atau nakes swasta.


"Yang bersangkutan kalau tidak salah profesinya tenaga kesehatan swasta. Harusnya dia sudah tahu pelaksanaan prokol kesehatan. Karena itu kita akan tindaklanjuti dan akan kita panggil. Kenapa dia melakukan tindakan yang berbahaya bagi semua orang," kata Rizal.


Ditanya soal sanksi, Rizal menyebut akan melaporkan ke Tim Satgas. Tindakan apa saja yang bisa dilakukan kepada masyarakat yang sengaja melakukan tindakan tidak terpuji dan membahayakan masyarakat lainnya.


"Karena ini melanggar protokol kesehatan. Sanksinya sesuai Perwali denda sebesar satu juta," ucapnya.

Rizal juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama, agar ke depan semua petugas Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai harus terlebih dahulu meminta surat rapid non reaktifnya. "Kalau tidak ditunda dulu," tandasnya. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar