Tulis & Tekan Enter
images

Sejumlah warga Desa Sumber Sari lakukan aksi protes tambang ilegal

Warga Desa Sumber Sari Murka, Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Tengah Kawasan Pariwisata dan Pertanian

Kaltimkita.com, KUTAIKARTANEGARA - Warga Desa Sumber Sari meradang setelah mengetahui ada oknum penambang ilegal yang bermain di wilayah tersebut.

Kamis (07/10) sekitar pukul 12.30 Wita, tiga unit truck diberhentikan secara paksa oleh warga karena muatan yang berisikan batu bara.

Kepala Desa Sumber Sari, Sutarno, menjelaskan, protes yang dilakukan warga ini sebagai bentuk untuk melindungi lingkungannya.

"Yang jelas kalau warga menolak 100 persen," ujar Sutarno.

Diketahui, aktivitas tambang ilegal di kawasan Desa Sumber Sari sudah diketahui sejak masuknya excavator sebulanan terakhir.

"Kalau secara keseluruhan 3 unit excavator, tapi yang besar 1 unit. Kalau truk yang dihentikan ada 3," terang Sutarno.

Bahkan hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa dan tidak pernah berkoordinasi atau meminta izin kepada pihak desa.

"Alatnya masuk juga enggak ada izin sama kita, jadi persisnya mereka masuk saya kurang tahu," pungkas Sutarno.


Melihat kondisi tersebut, salah satu Anggota DPRD Kukar dapil Loa Kulu, Ahmad Yani pun geram melihat aktivitas oknum penambang illegal yang sempat dihadap warga.

“Saya sangat keberatan, karena itu sebagai wilayah Desa wisata dan pertanian yang harus dipelihara, tambang resmi aja gak ada yang masuk apalagi kalau illegal,” kata Yani.

Yani menegaskan pihak aparat maupun Pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang seharusnya bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.
“Itu tanggung jawab penegak hukum dan DLHK, mestinya harus diproteksi supaya tidak ada yang menambang disitu, itu sangat merusak eksosistem dan takutnya terjadi bencana alam yang lain seperti banjir dan longsor,” ujarnya.

Pihaknya masih akan melihat perkembangan kasus ini,ia menyarankan penyelesaian ini baiknya dibahas mulai dari tingkat desa terlebih dahulu.
“Minimal ditindaklanjuti di tingkat pemdes dan kecamatan, kalau tidak mampu kita Rapat Dengar Pendapat (RDP) kan dengan instansi terkait, intinya itu pasti melanggar izin,” tutupnya. (ian)


TAG

Tinggalkan Komentar

//