Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Komisi II DPRD kota Balikpapan beberapa waktu lalu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKP) di ruang rapat paripurna, terkait 234 pelaku usaha retail yang diantaranya swalayan maupun minimarket, yang izinnya belum diperpanjang bahkan belum memiliki izin.
Ketua Komisi II Haris menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) kota Balikpapan No 04 Tahun 2016, bahwa bagi usaha retail diberikan batas izin selama 2,5 tahun. Kenyataannya sebanyak 234 usaha retail justru batas izinnya sudah ada yang melewati tempo bahkan ada yang tidak mengantongi izin sama sekali.
"Kami sudah dapat informasi dari Dinas Perdagangan (Disdag) bahwa sudah diberikan surat teguran pertama kepada 71 usaha retail yang belum memperpanjang izin dan 163 yang tidak memiliki izin. Diberi batas seminggu, jika tidak mengurus perizinan akan diberikan surat teguran kedua, hingga jika teguran ketiga belum juga dilakukan, maka Wali Kota akan memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban, "paparnya saat ditemui awak media, Senin (26/4/21).
Untuk diketahui, dimasa pandemi sebenarnya Wali Kota sudah memberikan kelonggaran bagi 163 usaha retail yang masih belum mengantongi izin untuk segera melakukan pengurusan agar segera memiliki izin.
Haris melanjutkan, menurutnya DPRD hanya melakukan pengawasan, jika masalah tersebut memasuki ranah dewan, maka komisi II segera melalukan penertiban.
"Ya, kita tunggu saja bagaimana tindakan dari pemerintah kota, apabila diberi waktu seminggu, ternyata dari 234 usaha retail hanya 10 yang kooperatif dan tidak ada niat baik, maka turun surat kedua. Dan ini bagian kerja keras dari Disdag, "ungkap politikus PDIP ini.
Disinggung apakah akan ada RDP lanjutan, Haris menekan kan bahwa RDP lanjutan akan mengundang Dinas Perdagangan, Perizinan dan Satpol PP dalam waktu dekat. (lex)