Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Satpolairud Polresta Balikpapan mengamankan seorang nelayan berinisial AS (32), Jumat (23/4/2021).
Ia diamankan berserta kapalnya di kawasan Buoy 11, perairan Balikpapan karena kedapatan membawa bahan peledak yang biasa digunakan untuk bom ikan.
Pengungkapan berawal saat anggota Satpolairud Polresta Balikpapan melakukan patroli rutin di perairan Balikpapan. Kemudian melihat sebuah kapal warna putih yang mencurigakan.
"Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan kapal. Hasilnya menemukan bahan peledak. Diduga akan digunakan untuk menangkap ikan," kata Kasat Polairud Polresta Balikpapan, AKP Ratno, Senin (26/4/2021).
Bahan peledak tersebut berupa amonium nitrate dua karung, botol kaca bekas 100 biji, sumbu selang sekitar lima meter, cat mesin merk aluminium paint enam kaleng 0,75 liter, serta potongan besi untuk pemberat 16 biji.
"Bahan peledak ini akan dirakit untuk jadi bom. Dibawa dari Balikpapan, dan rencananya akan digunakan di Sulawesi Barat," ungkapnya.
Petugas selanjutnya membawa barang bukti berserta kapal tersebut ke Kantor Satpolairud Polresta Balikpapan. Petugas juga ikut mengamankan AS selaku nahkoda serta lima anak buah kapal (ABK).
"Hasil penyelidikan, kami menetapkan AS sebagai tersangka yang selaku nahkoda atau juru mudi kapal. Lima ABK yang lainnya kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi," tuturnya.
Saat diinterogasi, AS mengaku baru sekali ini membawa bahan peledak tersebut. "Pengakuannya baru satu kali. Tapi kami masih lakukan pengembangan lagi untuk mengecek asal usul barang," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat Nomor 12 tahun 1981 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (an)