Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan belum lama ini berhasil menggagalkan peredaran 1.000 butir Double L dan 700 gram sabu-sabu. Barang haram tersebut disita dari sepuluh orang tersangka, satu diantaranya perempuan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso menjelaskan, pengungkapan pertama seribu butir Double L dari tersangka D (22) pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Bermula dari kejelian anggota Satlantas Polresta Balikpapan yang menemukan adanya pelanggar lalulintas sekitaran Jalan Jendral Sudirman. Anggota polisi lantas mengejar kendaraan yang dikendarai D tersebut.
"Saat diamankan yang bersangkutan kedapatan membuang sebuah bungkusan, dan ternyata isinya obat keras Double L yang berjumlah 1.000 butir," kata Thirdy, Kamis (3/2/2022).
Tersangka D dan barang bukti langsung digiring menuju Polresta Balikpapan dan diserahkan ke jajaran Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, pada hari yang sama polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya. Yakni pasangan suami istri berinisal R dan N di daerah Kelandasan Ilir.
Dari pengakuan keduanya, barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial A yang juga merupakan warga Kelandasan Ilir dengan harga Rp 1,6 juta. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan A. Saat diintrograsi A mengaku mendapatkan ribuan pil itu dari pria berinisila H warga Gunung Sari Ilir dengan harga Rp 1,4 juta.
"Semuanya kemudian dibawa menuju Polresta Balikpapan. Pengakuannya barang dari Samarinda. Saat ini masih kami kembangkan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk pengungkapan sabu terjadi pada 25 Januari 2022. Bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan LKMD, Batu Ampar, Balikpapan Utara ada salah satu rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Dan berhasil mengamankan dua orang tersangak dengan inisial J dan Y. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan berupa lima paket sabu seberat setengah kilogram atau 510,5 gram yang disimpan didalam plastik warna hitam.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut," tutur Thirdy.
Dari pengungkapan itu, polisi kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, pada 28 Januari 2022 tiga tersangka lainya yakni PM, AW dan MA diamankan di lokasi berbeda. Dari tangan PM aparat berhasil mengamankan lima paket sabu seberat 95,74 gram. Sedangkan dari AW dan MA dua paket seberat 186,8 gram.
"Total barang bukti 793,4 gram. Kelima tersangka ini merupakan kawanan. Peran mereka kurir. Dan barang itu didapat disatu jaringan yakni bandar di pulau Jawa. Saat ini kami tetapkan debagai DPO," ucapnya. (an)