Tulis & Tekan Enter
images

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Irwan Masulin Ginting saat membakar barang bukti narkoba di halaman Mapolres Kukar.

1 Kg Ganja dan Sabu 5,6 Kilogram Dimusnahkan Polres Kukar

Kaltimkita.com, KUKAR - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di halaman Mapolres Kukar, Rabu (02/06/2021).

Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan oleh Tim Tigers Satreskoba sejak bulan April lalu, yaitu pengungkapan ganja seberat satu Kilogram dengan modus alamat fiktif menggunakan jasa pengiriman. Saat itu empat orang tersangka diringkus di Kecamatan Tenggarong Seberang, dan menerima sanksi ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Narkotika yang kedua yakni jenis sabu dengan jumlah yang fantastis, Kepolisian berhasil menggagalkan 5,6 Kilogram sabu siap edar yang diduga jaringan Internasional, melibatkan tiga orang tersangka.

"Sabu-sabunya kita hancurkan dengan blender, dan sudah kita buang ke septic tank, sedangkan ganja kita bakar," kata Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Irwan Masulin Ginting.

Seluruh barang bukti tersebut jika dinominalkan dapat mencapai 6 Miliar 7 Juta Rupiah. Untuk wilayah rawan peredaran pihaknya tetap mewaspadai di keseluruhan Kukar.

"Seluruh wilayah harus wajib diwaspadai, peredaran ini bisa dimana saja, untuk daerah terpencil pun tidak menutup kemungkinan" tegas Irwan.

Pihaknya tak henti-henti untuk selalu menghimbau agar masyarakat khususnya warga Kutai Kartanegara agar tak salah langkah dalam penyalahgunaan narkoba. "Peran serta Masyarakat harus juga terlibat, terutama orang tua dalam melakukan bimbingan" pungkasnya. (ian)


TAG

Tinggalkan Komentar