Tulis & Tekan Enter
images

DA (28) saat diamankan di Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan

11 Bulan Pacaran, Empat Kali Berhubungan Intim Bersama Kekasih di Bawah Umur

Kaltimkita.com, Balikpapan - DA (28), tak menyangka dirinya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Ia ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan pada 21 November 2020 lalu atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.

Ditemui di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Kamis (26/11) siang, dengan wajah penuh penyesalah, DA menceritakan awal mula dia sampai bisa menyetubuhi kekasihnya beinisial AA yang masih berusia 17 tahun itu.

Hubungan terlarang itu pertama kali terjadi bulan April 2020 lalu di sebuah kamar kos yang ada di wilayah Prapatan. Saat itu keduanya sudah empat bulan menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.

"Pertamanya di kos, Prapatan. Saat itu saya sedang minum. Dia juga ikut minum sampai tertidur. Saya enggak maksa. Pas bangun, baru kami melakukan (Hubungan Intim, Red)," cerita DA kepada wartawan.

Perbuatan tak senonoh tersebut rupanya tidak hanya berhenti sampai saat itu, berlanjut di tiga tempat yang berbeda. Dengan demikian, keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali. "Iya, sudah empat kali," akunya.

Untuk proses rekam-merekam, lanjut DA, dilakukan saat hubungan intim yang ketiga. Tepatnya pada bulan Mei 2020 lalu. "Rekaman video itu pas hubungan badan yang ketiga, bulan Mei lalu," ungkap DA.

Selama berhubungan intim, DA berdalih tidak ada paksaan. Dilakukan atas dasar suka sama suka. "Tidak paksa, suka sama suka," tuturnya.

Hingga di bulan ke sebelas pacaran, sang pujaan hati AA ingin mengakhiri jalinan cintanya dengan DA. Entah apa yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

DA yang tidak terima langsung mengancam kekasihnya AA akan menyebarluaskan video hubungan tak senonoh mereka ke publik.

"Dia mau putus. Saya tidak tau alasannya. Makanya saya ancam mau menyebarkan video itu," ucapnya.

AA yang terpojok, lantas mengadu kepada orang tuanya. Kemudian laporan dilanjutkan orang tua AA ke Polresta Balikpapan.

Laporan tersebut di proses. Tim dari kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DA di kediamannya di Kelurahan Damai, Balikpapan Kota pada 21 November 2020.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA terancam pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar