Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - 2 kurir sabu berinisial RP (28) dan RA (24) yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan ternyata residivis.
Hal itu disampaikan oleh Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa, saat press rilis di Mako Polresta pada Selasa (23/2/2021).
"Kedua pelaku ini residivis dengan kasus yang sama, yakni narkoba. Mereka baru keluar dari penjara," kata AKBP Sebpril kepada awak media.
Diketahui, RP dan RA diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/2/2021) sekira pukul 19.00 Wita di Gang Sepakat, RT 43 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,13 Kilogram. Barang haram tersebut milik seseorang berinisial AM, yang kini masuk DPO.
"Pemiliknya DPO, masih dalam pengejaran petugas," ungkap AKBP Sebpril.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai kuris, RP dan RA mendapat upah sebesar Rp 15 juta dari AM. "Dari pengakuan, mereka hanya kuri. Diupah Rp 15 juta oleh AM," pungkasnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Polresta Balikpapan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun. (an)