Kaltimkita.com, Balikpapan - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan menerima sebanyak 33 hasil swab, Senin (27/7).
Dari jumlah tersebut, 21 dinyatakan negatif sehingga sudah diperbolehkan pulang ke rumah. Sementara 12 lainnya terkonfirmasi positif.
"Ada 33 kasus hari ini. 12 positif dan 21 hasil dinyatakan boleh pulang. Ini cukup baik," kata Walikota Balikpapan Rizal Effendi.
Banyaknya pasien yang dinyatakan sembuh tersebut rupanya karena saat ini Gugus Tugas mulai menerapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 secara bertahap.
Dimana untuk menyatakan pasien diperbolehkan pulang tidak lagi menggunakan syarat PCR negatif dua kali secara berturut-turut.
Sehingga apabila pasien telah dinyatakan negatif satu kali dan dalam kondisi baik, maka saat ini dinyatakan boleh pulang.
"Jadi memang hari ini banyak. Sekarang rata-rata hanya dirawat 16 hari tidak seperti dulu yang sampai satu bulan," ujar Kepala DKK Balikpapan, Andi Sri Juliarty.
Adapun rincian 21 pasien yang diperbolehkan pulang tersebut, BPN 252, BPN 253, BPN 254, BPN 255, BPN 256, BPN 257, BPN 258, BPN 260, BPN 278, dan BPN 289, semua dirawat di RS Kanujoso.
Dan 4 lainnya yakni BPN 385, BPN 387, BPN 388, BPN 389 dengan KTP Balikpapan. Hanya dirawat 5 hari di RS Pertamina Balikpapan.
Meski sudah diperbolehkan pulang, pasien disarankan untuk melanjutkan isolasi mandiri dirumah.
"Semua pasien tetap disarankan melanjutkan isolasi mandiri dirumah selama 14 hari," pungkasnya. (tim)