Kaltimkita.com, Balikpapan - ST (25) dan AR (19) harus merasakan dinginnya lantai penjara. Keduanya diringkus oleh tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan karena kedapatan mencuri sepeda.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pada 16 Juli 2020. Usia mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Setalah dapat laporan, Tim Beruang Hitam melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing pada 19 Juli 2020 lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Senin (27/7).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku melihat ada sepeda yang terparkir di teras rumah korban. Dan saat keadaan sepi, pelaku langsung mengambilnya.
"Sepeda diambil pada malam hari sekitar pukul 02.00 Wita. Mereka melihat situasi sepi langaung mengambilnya dan membawa sepeda ke rumah pelaku," ujarnya.
Dari tangan pelaku, putugas mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda yang diduga hasil kejahatan. "Kami masih didalami lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP. (tim)