Tulis & Tekan Enter
images

300 Lebih Akun Instagram Diretas, Polisi Ringkus Sindikat Pishing di Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim berhasil membongkar praktik tindak kejahatan siber berupa phising, di Balikpapan pada Selasa (25/2/2025) kemarin. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat laki-laki, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Komisaris Polisi Ariansyah, mengatakan, empat orang yang ditangkap polisi masing-masing adalah AL (27), MDI (24), AP (19), dan MFA (24). "Mereka kami tangkap saat akan chek out dari sebuah hotel di Kota Balikpapan pada Selasa (25/2/2025) siang," kata Kombes Yuliyanto, pada konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (4/3/2025). 

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah menambahkan, keempat tersangka sudah menjalankan aksinya selama tujuh bulan terakhir. Selama beraksi, setidaknya sudah 323 akun Instagram yang diretas oleh empat tersangka ini. 

“Selama tujuh bulan terakhir, kami mendapati bahwa pelaku berhasil meretas sebanyak 323 akun Instagram," kata Ariansyah. 

Empat pelaku ini menjalankan aksinya dengan mengirimkan tautan phishing kepada para pemilik akun Instagram. Melalui tautan tersebut, pelaku menjanjikan centang biru gratis kepada korban, yang kemudian diminta untuk memasukkan username dan password akun mereka. Akibatnya, para korban kehilangan akses ke akun Instagram mereka, yang lalu diretas oleh para pelaku.

Ariansyah menambahkan, keempat tersangka ini mendapatkan keuntungan besar dengan meminta tebusan antara Rp1 juta hingga Rp5 juta rupiah, tergantung jumlah pengikut (followers) akun tersebut. "Bahkan ada yang membayar Rp500 ribu untuk meminta akun Instagram dikembalikan," kata dia. 

Akibat perbuatannya, keempat orang ini dijerat Pasal 46 Ayat (1 dan 2) Jo Pasal 30 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp700 juta. (bie)



Tinggalkan Komentar