Kaltimkita.com, Balikpapan - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama DJBC Kota Balikpapan menggagalkan upaya penyeludupan ratusan butir narkoba jenis ektasi.
Dalam kasus ini, tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial JUS (33). Bersama barang bukti 925 butir pil ekstasi.
"Kita (BNNK, Red) bersama dengan Beacukai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 925 butir pil ekstasi yang masuk ke Kota Balikpapan,” kata Kepala BNNK Balikpapan, Kompol M Daud, Kamis (3/12) malam.
Pengungkapan kasus bermula informasi masyarakat. Akan ada pengiriman ratusan butir pil ekstasi ke Balikpapan dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Dari informasi tersebut, tim kemudian bergerak melakukan pemantauan yang dilakukan selama 4 hari.
"Akhirnya tersangka diringkus saat mengambil paket tersebut. Setelah paket dibuka ternyata selain makanan ditemukan ratusan pil ekstasi," ujarnya.
Selanjutnya tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Balikpapan Selatan. "Saat digeledah ditemukan sabu-sabu seberat 2 gram brutto," ungkapnya.
Ratusan pil ektasi yang dikirim dari Pangkalan Bun tersebut rencananya akan diperdagangan untuk kegiatan malam pergantian tahun.
"Rencananya akan digunakan di malam pergantian tahun. Satu butirnya diperdagangkan seharga 400 ribu," tuturnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat upah Rp 10 juta. Ia bertugas sebagai kurir. "Saya dapat upah sebesar Rp10 juta. Uang upah hasil mengedarkan narkoba ini saya gunakan untuk keperluan sehari-hari," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (tim)