Tulis & Tekan Enter
images

RESPONS ADUAN WARGA: Ketua RT 42 Graha Indah H Sapuan saat mengadu permasalahan IMB warganya dengan Ketua Komisi III Alwi Al Qadri (kiri) dan Syarifuddin Oddang.

Ada Ketidakadilan Urus IMB, Ketua RT 42 Graha Ngadu ke Komisi III saat Sidak

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Balikpapan ke Bendali Perumahan Grand City, Kamis (4/2/2021) dimanfaatkan Ketua RT 42 Graha Indah, H Sapuan untuk curhat. Dia mengadu soal ketidakadilan dalam kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya, warga termasuk dirinya kesulitan membuat IMB di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan. Penyebabnya menurut DPMPT, lokasi yang dimohonkan masuk buffer zone atau kawasan penyangga dan tidak dapat diproses perizinannya.

Nah pasca tidak diprosesnya pengurusan IMB tersebut,  ketidakadilan dirasakan warga. Ini lantaran IMB ruko milik pengembang Grand City yang juga masuk kawasan buffer zone, mengantongi izin. Alias IMB-nya terbit.

"Saya jadi ketua RT sudah 18 tahun. Sampai sekarang sertifikat yang kami miliki hanya hak pakai, bukan hak milik. Ngurus IMB tidak bisa diproses, katanya masuk buffer zone. Nah kok ruko-ruko yang juga masuk kawasan buffer zone di sini (Grand City)  kok bisa dapat IMB?” keluh H Sapuan kepada Ketua Komisi III Alwi Al Qadri dan Ketua LPM Graha Indah, Syarifuddin Oddang.

Dia hanya berharap, dalam pelayanan perizinan ada ketegasan dan tidak tebang pilih. "Kalau begini, seperti dibeda-bedakan. Sama-sama dikatakan masuk buffer zone, tapi warga tidak diproses. Ruko pengembang malah terbit IMB-nya," sambung H Sapuan kepada awak media.

Ketua LPM Graha Indah Syarifuddin Oddang berharap pemerintah kota, terkhusus bagian perizinan untuk adil dalam penerbitan izin.

"Kalau kejadian yang dialami warga RT 42, kasihan juga. Sepertinya perizinan ini ada kasta-kastanya kalau begini. Ada kasta bawah, kasta menengah dan kasta atas. Bisa gawat perizinan kita kalau begini," ungkap Oddang.

Sementara itu, Ketua Komisi III Alwi Al Qadri saat sidak bersama Ali Munsjir Halim, anggota Taufik Qul Rahman, Amin Hidayat, dan Nelly Turuallo menanggapi keluhan ketua RT 42.

"Kami akan menanyakan ke DPMPT soal IMB di buffer zone," kata Alwi.

Politikus Partai Golkar dapil Balikpapan Barat ini mengaku aneh jika IMB warga tidak terbit. Sementara ruko milik pengembang, bisa mendapatkan izin. Padahal jejeran ruko yang sudah dibangun masuk buffer zone, dengan peruntukkan kawasan ruang terbuka hijau di sekitarnya

"Aneh juga kalau begini, ruko berdiri dan memiliki IMB di kawasan buffer zone. Apa karena modalnya besar," celetuk Alwi. (lie)


TAG

Tinggalkan Komentar