Tulis & Tekan Enter
images

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan bahwa BPH Migas terus berupaya untuk mengendalikan jenis BBM bersubsidi ini agar tepat sasar.

Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas Sosialisasikan Aturan Baru

kaltimkita.com, Jakarta - BPH Migas mensosialisasikan peraturan baru yang berfungsi untuk mengendalikan penyaluran Jenis BBM Tertentu (Solar subsidi) atau JBT agar tepat sasaran.

Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020 ini, berisikan tentang pengendalian penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang sehingga tepat sasaran dan tepat volume.

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan bahwa BPH Migas terus berupaya untuk mengendalikan jenis BBM bersubsidi ini agar tepat sasar dan tidak over kuota khususnya di sektor transportasi. Salah satu upaya pengendalian itu pun adalah melalui pelaksanaan digitalisasi nozzle atau IT Nozzle.

"Kami (BPH Migas) terus berusaha dan terus melakukan evaluasi agar JBT (Solar) tetap tepat sasaran yang sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan yang berlaku dan hal yang tidak kalah penting adalah menjaga agar JBT tetap tepat secara volume yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami melalui peraturan BPH Nomor 4 ini juga sebagai bentuk pengendaliannya menugaskan Badan Usaha pelaksana penugasan untuk wajib menerapkan IT Nozzle dalam penyalurannya agar setiap liter yang dikeluarkan bisa kita ketahui secara jelas untuk dasar perhitungan subsidi melalui verifikasi," ujar Fanshurullah, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Hal itu ia sampaikan langsung dalam acara sosialisasi yang bertempat di Hotel Holiday Inn, Bandung pada hari ini. Menurut Fanshurullah, peraturan ini juga telah sesuai dengan Perpres 191/2014 Pasal 21 (1) yang menyatakan bahwa Badan Pengatur bertugas untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM.

Fanshurullah kemudian menjelaskan komposisi kuota JBT (Solar) berdasarkan konsumen pengguna di tahun 2020 adalah sebesar 78.95% untuk sektor transportasi (kendaraan bermotor, kereta api, kapal ASDP, kapal penumpang, kapal PELRA/Perintis) dan hanya sebesar 21.05% untuk sektor non transportasi (usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, pelayanan umum). Oleh karena itu, BPH Migas menilai kondisi strategis ini untuk terus mengendalikan penyaluran JBT agar tidak terjadi over kuota.

Sementara itu, Komite BPH Migas Henry Ahmad dan Ibnu Fajar menyampaikan beberapa Ketentuan penyaluran JBT (Solar) bagi kendaraan bermotor sesuai dengan Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020. Adapun isi dari ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.

Diktum pertama
-Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 L/hari/kendaraan
-Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 L/hari/kendaraan
-Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 L/hari/kendaraan

Diktum kedua
-Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor angkutan orang atau barang setiap kali melakukan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil).

Diktum ketiga
-Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil) setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Diktum keempat
-Dalam hal penyaluran JBT (Solar) melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai JBU.

Diktum kelima
-Pada saat keputusan ini ditetapkan, Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur dan masyarakat.

Sebagai informasi, turut hadir pada pembukaan sosialisasi yang dilaksanakan secara online tersebut Perwakilan Polda seluruh Indonesia, Perwakilan Direktorat Hubla, Dinas ESDM dan Perhubungan, dan Badan Usaha serta Asosiasi terkait. (dtc/tim)


TAG

Tinggalkan Komentar