KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan terus mengawal perkembangan persoalan pengantin perempuan yang melangsungkan resepsi pada 5 Desember 2020 setelah terkonfirmasi positif dan masih harus menjalani isolasi mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan bahwa hari ini yang bersangkutan telah melakukan swab test sebagai kontrol.
Memang menurut Permenkes 413 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan bahwa swab kontrol setelah 10 hari menjalani isolasi mandiri tidak diatur.
“Namun karena permasalahan ini menjadi perhatian masyarakat banyak, maka kita anjurkan swab test. Supaya tidak ada keresahan di masyarakat. Dan kita menunggu hasilnya besok,” ungkap Andi Sri Juliarty saat jumpa pers hari ini.
Kemudian, Dinas Kesehatan juga telah meminta Puskesmas Klandasan Ilir dan Sumber Rejo untuk membuka layanan rapid test. Hal ini dikarenakan Klandasan Ilir merupakan kelurahan domisili pengantin perempuan dan Sumber Rejo domisili pengantin pria, sehingga banyak masyarakat yang mengadu untuk meminta pemeriksaan rapid test.
“Kami juga menyampaikan bahwa pihak yang telah melakukan swab test, sehari setelah resepsi tersebut, meskipun mendapatkan hasil swab test negatif, agar tetap melakukan isolasi mandiri. Karena seperti diketahui, masa inkubasi virus corona di dalam tubuh bisa sampai 14 hari. Jadi misalkan kontak erat tanggal 5 Desember, lalu swab test tanggal 6 dan hasilnya negatif, itu dinilai terlalu cepat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan menambahkan, menindaklanjuti permasalahan pada pengantin tersebut, pihaknya juga menghentikan rangkaian acara dari penikahan tersebut yang direncanakan pada hari ini.
“Kami melalui Satpol PP telah datang ke rumah yang bersangkutan untuk meminta agar tidak ada yang datang dan pihak keluarga juga telah membongkar tenda untuk acara,” ungkapnya.
Rizal Effendi melanjutkan, bahwa tim Satgas telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan ini secara pidana. (tim)