Tulis & Tekan Enter
images

Jenderal Aliansi Kutim Bergerak, Iwan Ibo pimpin aksi demo tolak UU Cipta Kerja belum lama ini di kantor DPRD Kutim

Aliansi Kutim Bergerak Menolak Segala Bentuk Politisasi dan DPRD Kutim Bukan Representasi Rakyat

KaltimKita.com, SANGATTA – Pasca pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, yang lalu. Seluruh masyarakat di berbagai belahan Indonesia menyesali keputusan itu. Bukan saja tentang sikap DPR RI yang sudah melanggar asas keterbukaan untuk melibatkan publik dalam penyusunannya sebagaimana diatur pada UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Minggu (25/10/2020) selaku Jenderal Aliansi Kutim Bergerak bersama Iwan Ibo kembali menegaskan kepada media KaltimKita.com melalui keterangan persnya
penetapan pengesahan UU Cipta Kerja oleh Pemerintah Pusat baik presiden RI Joko Widodo bersama unsur DPR pusat, maka Minggu (25/10/2020) selaku jendral Aliansi Kutim bersama Iwan Ibo kembali menegaskan kepada media KaltimKita.com terkait point – point mendasar akan tuntutan penolakan akan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut dan mengultinatum agar segera mencabutnya.


Iwan Ibo  mengatakan pasal-pasal yang termaktub dalam UU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan berpotensi besar mendegradasi hak-hak dasar buruh/pekerja. Di samping itu, komitmen perlindungan lingkungan hidup pun semakin rendah. Belum lagi peluang kriminalisasi, represi dan tindakan kekerasan yang akan dialami rakyat saat hendak 'berurusan' dengan korporasi.


“Atas dasar itu juga saya bersama Gerakan Aliansi Kutim Bergerak yang merupakan gabungan bersama meliputi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI); Federasi Persatuan Buruh Militan (FPBM); Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) dan Serikat Pekerja Pamapersada Nusantara (SP-PAMA) Kutai Timur. Mengajukan dasar tuntutan akan penolakan UU Cipta Kerja tersebut,” tegas Iwan Ibo.


Iwan Ibo menuturkan adapun point – point tuntutan meliputi yang pertama mendesak Lembaga eksekutif/pemerintah serta legislatif/DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk bersama-sama menolak pengesahan dan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, kedua penyampaian penolakan tersebut dilakukan melalui konferensi pers secara terbuka dan virtual dan yang ketiga meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.


Seperti sebelum terberitakan dari beberapa media sebelumnya buntut dari pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, menuai gelombang aksi unjuk rasa besar di tanah air, tak lepas juga dari gerakan gabungan Aktivis, Mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kutai Timur, Gerakan Aliansi Kutim Bergerak yang merupakan gabungan bersama meliputi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI); Federasi Persatuan Buruh Militan (FPBM); Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) dan Serikat Pekerja Pamapersada Nusantara (SP-PAMA) Kutai Timur yang kesemua saat longmarch menuju kantor DPRD Kutim mengatasnamakan Aliansi Kutim Bersatu.


Berdasarkan keterangan jendral Aliansi Kutim Bergerak Iwan Abas saat mengisahkan kembali jalannya aksi kala itu, tepatnya Kamis (15/10/2020) lalu aliansi Kutim bersatu bergerak “tolak UU Cipta Kerja” dibawah guyuran hujan yang turut dalam satu naungan pergerakan terdiri Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIPER dan STIE menyusul kawan-kawan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).Gabungan Aliansi Kutim Bergerak kumpul di Taman Bersemi (depan sekretariat PMI). Tak lama berselang, massa bergeser ke simpang 3 pendidikan dan bergabung bersama buruh-pekerja dari berbagai elemen.

Ribuan aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Kutim Bergerak tuntut dicabutnya pengesahan UU Cipta Kerja

Orasi “suara lantang” bergema menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja baik dari perwakilan aktivitis, buruh sebagai bentuk perlawanan menentang dicabutnya UU itu berlangsung di simpang 3 pendidikan, ribuan massa aksi pun secara serentak bergeser ke Kantor DPRD Kutim di Bukit Pelangi.


Puas berorasi kemudia massa Aliansi Kutim Bergerak menuju kantor DPRD Kutim tepat pukul 11:22 WITA, setibanya di gedung DPRD massa diblokade (penghadangan red) oleh ratusan aparat kepolisiaan tak jauh dari gerbang utama DPRD Kutim lengkap dengan pagar kawat berdurinya.

“Selain itu, dari samping kanan massa aksi satu unit kendaraan pemadam kebakaran telah disiapkan beserta petugasnya. Sekira 20 meter dari massa, pagar kawat juga membentang menutupi ruas jalan menuju pintu depan kantor DPRD, dan tepat di belakang kerumunan aparat keamanan terdapat satu unit mobil water canon,” beber Iwan Ibo.


Jendral Aliansi Kutim Bergerak meneruskan kisahnya kepada jurnalis KaltimKita.com, selama dua jam tidak diberikan jalan masuk oleh petugas keamanan, pukul 11:00 WITA hingga 13:00 WITA negosiasi pun berlangsung sampai selesai bersama massa aksi, aparat kepolisian dan salah seorang legislator yang menyambangi massa di depan mobil komando. Dan massa aksi pun diizinkan masuk secara bertahap ke Ruang Dengar Pendapat (RDP).

“Berkat kerja sama yang baik terjalin negosiasi antara kepolisian secara humanis dan legislator perwakilan massa dari semua lembaga masuk ke ruang hearing. Di awali penyampaian normatif dari pimpinan DPRD Kutim pada pukul 13:20 WITA, lalu dilanjut pengungkapan sekelumit soal yang ditengarai akan melilit buruh dan pekerja bila UU Cipta Kerja disahkan hingga diberlakukan,” imbuh Iwan Ibi.


Iwan Ibo bersama rekan-rekang gabungan Aliansi Kutim Bergerak prihatin dan menyayangkan setelah Satu jam lebih berlalu, diskusi pun tidak membuahkan hasil seperti yang diinginkan yakni DPRD Kutai Timur secara kelembagaan tanda tangan dan menyampaikan surat pencabutan UU Cipta Kerja ke Presiden Republik Indonesia dan memberikan pernyataan terbuka untuk menolak pemberlakuan Omnibus Law.

“Akhirnya dengan gambaran demikian kami pun menyimpulkan DPRD Kutai Timur bukanlah perwakilan rakyat dalam hal ini. Perlu digaris bawahi Aliansi Kutim Bergerak tidak berafiliasi dengan partai politik manapun, pergerakan kami ini murni demi hak-hak kaum guru dan kesejahteraan meyangkut hajat hidup orang banyak,” ucapnya lagi.


Lantas bagaimana dengan adanya statment-statment dewan yang berkembang belakangan ini terkait tuntutan penolakan UU Cipta Kerja? Yang banyak mengatakan isi draft atau soft copynya ada yang belum diketahui para anggota Dewan.

“Wah justru bagus itu inilah yang menjadi pertanyaan kita bersama bagaimana mungkin UU Cipta Kerja disahkan tapi isi point-pointnya tidak di ketahui baik oleh dewan-dewan yang ada ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota aneh saja bagi kami akan hal itu. Jika memang belum adanya titik temu para anggota dewan dalam mencabut UU Cipta Kerja itu maka kami tetap akan berunjuk rasa dengan masa lebih besar lagi,” tutup Iwan Ibo di akhir sesi keterangan persnya kepada KaltimKita.com melalui ponselnya. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar