Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Alwi Al Qadri mengaku pesimis terhadap kontaktor pelaksana DAS Ampal yakni PT. Fahreza Duta Perkasa yang tengah mengejar target penuntasan.
Pasalnya, penyelesaian proyek multiyears tersebut terkesan menjadi mustahil dikarenakan durasi yang kian mepet. Apalagi akhir Desember 2023 tersisa lima minggu saja, namun pekerjaan PT. Fahreza belum juga menyentuh diangka 50 persen.
"Dari awal pengerjaan proyek DAS Ampal yang dilakukan PT. Fahreza Duta Perkasa, kami Komisi III sudah merasa pesimis pelaksanaan itu bisa berjalan lancar dan tuntas sesuai target," ucap Alwi saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (7/11/2023).
Sebenarnya, lanjut Alwi, Komisi III menghormati pertimbangan Pemerintah Kota yang sempat memberikan tenggang waktu kepada PT. Fahreza untuk menyelesaikan pengerjaan.
Namun dengan berjalannya waktu, fakta di lapangan kontraktor tetap tidak menunjukkan niatan, bahkan hasil pekerjaan dinilainya sangat di bawah standar, sehingga membuat Komisi III pun ikut naik pitam.
"Efeknya itu kemana-mana, dan pekerjaanya sangat amburadul dan merugikan," ujar Alwi kesal.
"Saya juga salah satu warga yang terdampak, karena rumah saya di daerah sana. Dan saya juga merasakan debunya yang tebal gak karu-karuan serta mengganggu sekali," sambungnya.
Padahal menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan sudah melaksanakan niat baik untuk menganggarkan dalam hal mengatasi persoalan banjir. Namun kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sesuai harapan.
"Padahal niat Wali Kota dan DPRD sudah baik menganggarkan untuk pengendalian banjir, tapi memang Kontraktornya ini yang bikin sakit kepala," katanya kecewa.
Dengan begitu, Komisi III yang menjalankan fungsi pengawasan memastikan akan segera memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan selaku pihak penanggung jawab. Guna mengusulkan pemutusan kontrak dan menghentikan melanjutkan pembayaran kepada PT. Fahreza.
"Kami belum tau pembayaran sudah masuk berapa persen. Tapi kami pastinya akan memanggil Kadis PU untuk meminta memutus kontrak, memblaklist dan jangan ada pembayaran lagi," tegas Alwi geram. (lex)