Tulis & Tekan Enter
images

Edy Alfonso

Belum Waktunya Diperbolehkan, Edy Himbau Bacaleg dan Parpol Lebih Sabar Pasang Algaka

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Edy Alfonso menghimbau kepada para Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), untuk lebih menahan diri dalam menggaungkan kampanye melalui Alat Peraga Kampanye (Algaka).

Ya, hal itu disampaikannya, mengacu pada maraknya sejumlah Algaka berbau kampanye yang sudah ramai bertebaran di sepanjang Kota Balikpapan. Padahal, hal tersebut belum diperbolehkan mengingat belum tiba masanya.

"Jadi tahan-tahan dulu lah. Nanti kalau sudah tiba masanya pada 28 November ini, baru diperbolehkan," ujar Edy saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (7/11/2023).

Edy menjelaskan, adapun kriteria pemasangan Spanduk, Baliho, Reklame maupun stiker yang diperbolehkan itu tidak bersifat ajakan memilih. Seperti contoh, kata dia, Bacaleg maupun Parpol hanya memberikan kata ucapan dalam kalimat pajangan tersebut.

"Jadi yang bersifat menghimbau untuk memilih dirinya itu tidak diperbolehkan. Bagi Bacaleg kalau hanya mencantumkan nomor boleh, asalkan tidak ada gambar pakunya yang kesannya mengajak mencoblos," pintanya.

"Sedangkan untuk Parpol dalam ucapan boleh mencantumkan logo, asalkan tidak mencantumkan nomor. Jadi bagaimana cara memainkan kalimat saja dulu, yang tidak berbau kampanye," sambungnya.

Dengan begitu, sebagai sesama Bacaleg diperiode selanjutnya, ia pun mengajak para rekan-rekan bacaleg yang menurutnya mungkin tidak mengetahui informasi terkait peraturan larangan tersebut, agar lebih bersabar untuk memanfaatkan momen kampanye nantinya.

"Kan kasian juga nanti yang sudah mengeluarkan biaya besar untuk pasang baliho dan reklame akhirnya diturunkan oleh tim Pemilu," ucapnya.

Kendati demikian, Edy mengungkapkan bahwa pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga nantinya akan melakukan sosialisasi terhadap larangan itu. Dengan menyampaikan informasi terkait boleh maupun tidaknya mengenai aturan pemasangan Baliho, Reklame dan sejenisnya.

Dan untuk pihak eksekutor penertiban Algaka yang sudah terlanjur terpampang, maka akan jadi kewenangan Satpol PP.

"Bawaslu bukanlah sebagai pihak eksekutor, tapi melimpahkan penertiban itu ke Satpol PP. Dan Satpol PP lah yang mempunyai kewenangan dalam hal penertiban Algaka tersebut," tutupnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar