Tulis & Tekan Enter
images

Aspri Gubernur Kaltim Tuai Kecaman usai Diduga Intervensi Wartawan

Kaltimkita.com, SAMARINDA – Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang dikenal dengan nama ‘*Senja*’ menuai kecaman. Pasalnya, Aspri Gubernur Kaltim ini melakukan intervensi kepada seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin (21/7/2025) sore.

Kejadian bermula usai acara penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pelestarian lingkungan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan sebuah yayasan.

Gubernur Rudy Mas’ud saat itu tengah memberikan keterangan kepada wartawan dalam sesi doorstop.

Dalam sesi tersebut, jurnalis dari KaltimKece, Muhammad Fatih, mengajukan pertanyaan mengenai ketidakhadiran jajaran pimpinan Pemprov Kaltim, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah, dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim yang digelar pada hari yang sama.

Namun sebelum Gubernur sempat menjawab secara tuntas, Aspri Senja terlihat beberapa kali berusaha menghentikan sesi wawancara.

“Sudah selesai, mas, tandai-tandai,” ucapnya dengan nada menginterupsi.

Senja kemudian menghampiri Fatih dan mempertanyakan asal medianya, sembari menyatakan bahwa pertanyaan seharusnya hanya fokus pada agenda yang sedang berlangsung.

“Kami minta pertanyaannya hanya terkait kegiatan ini,” tegasnya.

Tindakan tersebut memicu reaksi dari para jurnalis lain yang berada di lokasi.

Irwan, wartawan dari Arusbawah.co, menyayangkan sikap Aspri Gubernur yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.

“Ini tidak bisa dibenarkan. Cara seperti itu justru menciptakan suasana intimidatif dan menghalangi tugas kami sebagai jurnalis,” ujar Irwan.

Menurutnya, perlakuan seperti itu menimbulkan tekanan psikologis bagi wartawan dan menciptakan suasana peliputan yang tidak kondusif.

Insiden ini dinilai mencederai prinsip kemerdekaan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 4 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. (*/bie) 


TAG

Tinggalkan Komentar

//