KaltimKita.com, BONTANG- Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang pria paruh baya pelaku judi online (Togel) di Dusun Suka Makmur KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Minggu (21/8/2022) lalu.
Pelaku berinisial D (59), warga Teluk Pandan. Ditangkap saat sedang asyik melakukan perjudian togel melalui handphonenya. "Pengungkapan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Saat ditangkap, pelaku sedang asyik melakukan perjudian dengan menggunakan hanphonenya,” Kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea.
Dari tangan pelaku, Tim Rajawali Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone, satu lembar kertas rekapan hasil penjualan, satu buah dompet berisikan KTP beserta uang tunai sejumlah Rp 1.800.000.
"Baik tersangka maupun barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku terkena pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (an)