Tulis & Tekan Enter
images

Asyik Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diringkus

Kaltimkita.com, BONTANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (16/10/2022) sekira pukul 03.45 Wita.

Adalah AFK (31), beralamat di Jalan Sidorejo, Satimpo, Bontang Selatan, Kota Bontang. Dia ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di Jalan Kapal Pinisi, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muh Yazid membenarkan perihal pengungkapan kasus itu. Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi sabu di Jalan Kapal Pinisi.

"Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju TKP yang dimaksud. Saat sampai anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku AFK yang sedang berada di sebuah warung untuk menunggu pembeli," katanya. 

Aparat kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap AFK. Hasilnya ditemukan 7 bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sejumblah 2,98 gram.

"Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, pelaku AFK mengakuinya," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar