Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Petugas Rutan Kelas IIA Balikpapan mengawal pemindahan warga binaan ke kendaraan khusus Transpas dalam rangka pemindahan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, Rabu (21/1/2026). (Ist/Rutan Balikpapan)

Atasi Kepadatan Hunian, Rutan Balikpapan Pindahkan 45 Warga Binaan ke Lapas

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan memindahkan sebanyak 45 warga binaan pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Rabu (21/1/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan hunian sekaligus memastikan program pembinaan dapat berjalan lebih optimal serta menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan.

Kegiatan pemindahan warga binaan ini berlangsung di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur dan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas.

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan bahwa proses pemindahan diawali dengan tahapan administratif serta pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap warga binaan.

Petugas mengeluarkan warga binaan dari kamar hunian untuk dilakukan pengambilan sidik jari serta pencatatan dalam buku register pemasyarakatan.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan validitas data administrasi pemasyarakatan sebelum warga binaan dipindahkan dari Rutan," ujar Agus, Kamis (22/1/2026).

Selain pemeriksaan administrasi, petugas pengamanan juga melakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan secara ketat guna memastikan tidak terdapat barang terlarang yang dibawa ke unit pelaksana teknis yang baru.

"Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, sebanyak 45 warga binaan diberangkatkan menggunakan kendaraan khusus Transpas dengan pengawalan petugas untuk menjamin keamanan selama perjalanan," imbuhnya.

Agus menegaskan bahwa pemindahan warga binaan ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian dari upaya penataan hunian agar lebih proporsional.

Menurutnya, kondisi hunian yang ideal sangat berpengaruh terhadap efektivitas pembinaan berkelanjutan yang bersifat humanis.

"Pemindahan warga binaan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan jumlah penghuni serta untuk mendukung pelaksanaan pembinaan yang lebih optimal di Lapas Balikpapan," tambah Agus.

Ia juga menekankan bahwa aspek keselamatan dan keamanan menjadi prioritas utama selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.

"Seluruh proses kami laksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan," ujarnya.

Hingga tiba di lokasi tujuan, proses pemindahan warga binaan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kebijakan ini, pihak Rutan berharap pengelolaan pemasyarakatan dapat berjalan lebih tertib serta menciptakan lingkungan yang aman bagi petugas maupun warga binaan.

"Kegiatan pemindahan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pengelolaan pemasyarakatan yang aman dan tertib," pungkas Agus.

Berdasarkan data Astekpam Rutan Kelas IIA Balikpapan per Rabu (21/1/2026), jumlah penghuni rutan tercatat mencapai 1.016 orang, sementara kapasitas ideal rutan hanya 306 orang. 

Dari jumlah tersebut, mayoritas penghuni merupakan perkara narkotika sebanyak 571 orang, disusul perkara pidana umum 430 orang, perkara korupsi 6 orang, serta perkara tindak pidana perdagangan orang sebanyak 10 orang.

Sementara itu, dalam aspek pergerakan dan layanan warga binaan, tercatat satu orang memperoleh status bebas murni. Selain itu, terdapat tiga orang tahanan baru, serta 38 orang warga binaan yang mengikuti proses persidangan. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//