Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el masih terbatas di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sehingga pelayanan kepada masyarakat yang ada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar terhambat terhambat.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengatakan penyediaan blanko KTP-el tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri RI).
"Hanya saja problem disana, secara kelembagaan memang di bawah kewenangan kepala daerah. Namun, secara operasional di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dukcapil di bawah Kemendagri. Hari ini kita masih terus kekurangan blangko. Kita ingin pelayanan lebih cepat, namun infrastruktur pelayanannya belum dilengkapi," ujar Bupati Kukar, Edi Damansyah, pada Rabu (26/4/2023).
Meski minimnya blanko KTP-el yang disediakan Kemendagri, Pemkab Kukar berupaya agar pelayanan pembuatan KTP-el di Kabupaten Kukar bisa berjalan dengan baik dan cepat. Salah satu upaya yang dilakukan, pada tahun 2023 ini yakni dengan melakukan pengadaan blanko KTP-el secara mandiri yang menghabiskan anggaran sebesar Rp2 miliar.
Anggaran tersebut dikeluarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, kemudian akan dihibahkan kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri RI. Karena penyediaan blangko tersebut kewenangannya berada di wilayah Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.
"Di 2023 kita alokasikan Rp2 miliar untuk mencetak 200 ribu keping blangko KTP-el. Uang ini kita hibahkan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Jadi ini salah satu kesulitannya, kalau layanan ini lambat dan buruk, pasti kepala daerah yang kena imbasnya," pungkasnya. (fdl)