Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kaltim, Petrijansah Noor (Hyi/Kaltimkita.com)

B50 Jadi Angin Segar, DKP Kaltim Yakin Beban BBM Nelayan Bisa Terpangkas

Kaltimkita,com, SAMARINDA – Kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan bahan bakar campuran biodiesel 50 persen (B50) disambut positif oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur. Sektor perikanan tangkap dinilai berpotensi mendapat angin segar, terutama dalam hal ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini menjadi urat nadi aktivitas nelayan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kaltim, Petrijansah Noor, menyebut kebijakan tersebut berpeluang meningkatkan pasokan energi dalam negeri sekaligus menjaga stabilitas harga.

“Ini kabar gembira dari kebijakan Presiden terkait B50. Artinya komposisi biosolar semakin besar, 50 persen. Harapannya, ini bisa memperbanyak ketersediaan BBM dan pada akhirnya mendukung pendapatan nelayan,” ujar Petrijansah saat ditemui, Rabu (6/5/2026). 

Menurutnya, meski dari sisi harga tidak serta-merta turun signifikan, peningkatan pasokan dari dalam negeri akan menjadi faktor penting dalam menjamin kelangsungan aktivitas melaut.

“Kalau harga mungkin relatif, tapi ketersediaan itu yang utama. Kalau BBM tersedia cukup, nelayan bisa bekerja tanpa hambatan. Karena BBM ini logistik paling vital. Tanpa BBM, nelayan tidak bisa melaut,” tegasnya.

Petrijansah memastikan hingga saat ini nelayan kecil di Kaltim, khususnya yang menggunakan kapal di bawah 30 gross ton (GT), masih dapat mengakses BBM subsidi. 

Distribusi dilakukan melalui sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) maupun SPBU yang mendapat penugasan khusus.

“Sampai sekarang belum ada laporan kesulitan signifikan. Kita punya SPBN yang dibangun pemerintah, baik kabupaten maupun provinsi, dan juga ada yang dikelola swasta. Selain itu, ada SPBU yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM subsidi bagi nelayan,” jelasnya.

Namun demikian, akses tersebut tetap diiringi persyaratan administratif yang cukup ketat. Nelayan diwajibkan memiliki dokumen legal seperti izin kapal atau pas kecil, serta kartu pelaku usaha perikanan untuk mendapatkan rekomendasi pembelian BBM subsidi.

“Memang ada persyaratan, seperti kartu nelayan dan izin kapal. Itu untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Setelah dapat rekomendasi dari dinas, baru bisa membeli,” katanya.

Meski distribusi relatif berjalan, Petrijansah mengakui jumlah SPBN di Kaltim masih terbatas dan belum menjangkau seluruh wilayah pesisir maupun perairan umum.

Di Kabupaten Berau, misalnya, terdapat sekitar enam SPBN, sementara di Kutai Timur baru satu unit yang masih dalam tahap operasional. Di daerah lain seperti Bontang, Penajam Paser Utara (PPU), hingga Balikpapan, jumlahnya juga masih terbatas.

“Di Samarinda sendiri masih dalam tahap pembangunan di Selili. Jadi memang belum merata, masih perlu ditambah,” ujarnya.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, pemerintah juga memanfaatkan SPBU umum dengan sistem penitipan kuota BBM subsidi dari Pertamina khusus untuk nelayan.

Di sisi lain, Petrijansah menyoroti kondisi nelayan yang beroperasi di perairan umum atau sungai yang justru menghadapi harga BBM lebih tinggi karena belum terfasilitasi secara optimal.

“Yang kasihan itu nelayan di perairan umum. Mereka beli BBM dengan harga tinggi, bisa Rp13.000 sampai Rp15.000 per liter. Ini yang belum terjangkau SPBN,” ungkapnya.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk ikut memfasilitasi kebutuhan kelompok nelayan tersebut, misalnya melalui pembangunan SPBN khusus atau skema distribusi alternatif agar harga lebih terjangkau.

Lebih lanjut, Petrijansah menjelaskan bahwa pembangunan dan pengelolaan SPBN memiliki standar ketat dari Pertamina, serta membutuhkan fleksibilitas anggaran yang sulit dipenuhi pemerintah.

“Kalau pemerintah yang kelola langsung, cukup sulit. Karena anggaran kita terbatas dan tidak fleksibel. Sementara kebutuhan BBM itu dinamis,” jelasnya.

Karena itu, model kerja sama dengan pihak swasta menjadi solusi yang banyak ditempuh, baik melalui penyerahan pengelolaan SPBN yang dibangun pemerintah maupun pembangunan SPBN oleh swasta secara mandiri.

“Kalau swasta, mereka lebih fleksibel. Saat butuh tambahan kuota, bisa langsung mengajukan. Itu yang membantu distribusi tetap berjalan,” katanya.

Sementara itu, nelayan dengan kapal di atas 30 GT dipastikan tidak lagi menikmati BBM subsidi dan harus menggunakan BBM non-subsidi. Kelompok ini disebut paling terdampak kenaikan harga energi.

“Yang di atas 30 GT itu sudah non-subsidi. Harga bisa sampai Rp28.000 per liter. Ini berat sekali bagi mereka,” ujar Petrijansah.

Meski masih terdapat sejumlah tantangan, DKP Kaltim tetap optimistis kebutuhan BBM nelayan dapat terpenuhi, terutama dengan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga kuota subsidi.

“Insya Allah kebutuhan nelayan tetap tercover. Pemerintah pusat juga punya komitmen kuat untuk memastikan BBM subsidi ini tepat sasaran, khususnya bagi nelayan kecil,” pungkasnya.(Hyi)



Tinggalkan Komentar

//