Tulis & Tekan Enter
images

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (humas)

Balikpapan Segera Berlakukan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Perorangan dan Pelaku Usaha

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah kota mulai sosialisasikan draf Perwali Protokol Kesehatan. Sanksi tidak hanya untuk perorangan tapi juga pengelola tempat usaaha yang melanggar.

Pemerintah Kota Balikpapan segera memberlakukan sanksi denda kepada pelaku pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Salah satu poin dalam Perwali tersebut memberikan sanksi bagi setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban menerapkan protokol kesehatan mulai dari teguran lisan, kerja sosial, menyediakan masker untuk dibagikan kepada masyarakat, hingga denda administratif Rp 100 ribu.

Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam Sosialisasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Balikpapan di Kantor Wali Kota, Sabtu (22/8).

Sosialisasi secara maraton tersebut ditujukan kepada tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kemudian Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkopimda), dan tokoh masyarakat dan perwakilan Organisasi Masyarakat.

Rizal menyampaikan draf Perwali telah mendapat persetujuan dari Gubernur Kaltim.

"Karena itu, mulai hari ini (22/8), draf Perwali disosialisasikan kepada masyarakat, sebelum disahkan dan diberlakukan pekan depan," ujar Wali Kota Rizal Effendi.

Dijelaskan Wali Kota, dalam Perwali juga telah ditentukan 14 tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Yaitu, perkantoran/tempat kerja usaha dan industri; sekolah/institusi pendidikan; tempat ibadah; terminal, pelabuhan dan bandara.

Kemudian, transportasi umum; toko, pasar modern dan pasar rakyat; apotek dan toko obat; warung makan, rumah makan, kafe dan restoran; pedagang kaki lima/lapak jajanan; perhotelan/penginapan lain yang sejenis; tempat wisata; fasilitas pelayanan kesehatan.

Serta area publik, tempat lainnya yang memungkinkan kerumunan massa; dan tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar