Tulis & Tekan Enter
images

press rilis pengungkapan kasus

Baru Sebulan Bebas Dari Penjara, Pria di Balikpapan Ini Kembali Ditangkap

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Setelah bebas dari kurungan penjara sebulan yang lalu, tak membuat AG jera melakukan aksi kriminal. Dia sempat ditahan karena kasus senjata tajam (sajam).

Pada hari Minggu (26/12/2021) lalu, ia kembali berulah. AG mencuri handphone sekira pukul 07.30 Wita dengan TKP di Jalan Suprapto Gang 15 Oktober, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, kejadian bermula Ketika tersangka jalan-jalan di Gang 15 Oktober. Kemudian melihat rumah dengan jendela yang terbuka.

"Pelaku selanjutnya masuk dalam rumah dan melihat dua telepon seluler yang sedang di charger. dia ambil dan kabur," kata Kompol Totok saat konfrensi pers pengungkapan kasus, Rabu (29/12/2021).

Korban yang menyadari handphonenya hilang, langsung bergegas ke Polsek Balikpapan Barat untuk melaporkan kejadian. Dan ditindaklanjuti oleh aparat dengan mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, identitas pelaku diketahui melalui rekaman CCTV. Kemudian tersangka dijemput di rumahnya di Gang Sepakat III RT 44. Bersama dengan barang bukti satu unit telepon yang dicurinya. Sementara satu handphone lagi telah dijual.

“Satu handphone jadi barang bukti, yang satu akan kita ambil. Kita kenakan pasal penadahan,” ungkap Kompol Totok.

Hasil pengembangan, rupanya AG tak sekali saja beraksi. Ada kasus pencurian lainnya yang telah diketahui. “Dia juga megambil handphone di mana-mana, dan masih kita lidik,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar