Tulis & Tekan Enter
images

Kedua tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial HW dan NV saat diamankan di Mako Polsek Balikpapan Barat. (Ist/Polsek Balikpapan Barat)

Bawa 4 Paket Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi di Depan Musala Balikpapan Barat

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dua pria berinisial HW (38) dan NV (24) diamankan jajaran Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat setelah kedapatan membawa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,12 gram.

Penangkapan terjadi pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Gunung Satu Gang Patriot, RT 11, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tepatnya di depan sebuah musala.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Hendik Winarto, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat anggota Unit Jatanras tengah melaksanakan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.

Petugas menemukan dua pria yang sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan penggeledahan badan.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap HW, ditemukan empat paket sabu dalam plastik flip bening yang disimpan di kantong celana sebelah kanan," ujar Iptu Hendik, Selasa (28/4/2026). 

Barang bukti yang diamankan meliputi empat paket sabu dalam plastik flip bening dengan berat brutto 1,12 gram serta satu buah celana panjang warna coklat.

HW sendiri merupakan buruh harian lepas yang tinggal di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, sementara NV berstatus pengangguran dan berdomisili di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

"Pelaku mengakui bahwa keempat paket sabu tersebut merupakan milik keduanya," tambah Iptu Hendik.

Kedua tersangka kini telah ditahan di kantor Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua pelaku saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut di Mako Polsek Balikpapan Barat," tegasnya.

Selain pasal narkotika, keduanya juga berpotensi dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Penangkapan keduanya menjadi yang terbaru dalam rentetan pengungkapan narkoba di wilayah Balikpapan Barat. 

Sepekan sebelumnya, Unit Jatanras sudah lebih dulu membongkar dua kasus serupa dengan modus yang berbeda.

Polisi Balikpapan mengungkap dua kasus sabu dengan modus berbeda. HL (34) ditangkap di Jalan Marsma R. Iswahyudi setelah gerak-geriknya mencurigakan.

Polisi menemukan tiga paket sabu seberat 0,82 gram yang disembunyikan di casing ponsel. HL mengakui kepemilikan barang bukti dan kini menjalani proses hukum dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, JH (28) juga ditangkap dengan dua paket sabu 0,44 gram di saku celana setelah laporan warga. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//