Tulis & Tekan Enter
images

Kolaborasi KPPU - Kejaksaan Agung Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kinerja

Kaltimkita.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil memperkuat pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku usaha yang tidak patuh. Melalui sinergi kedua lembaga tersebut, pemulihan keuangan negara tercatat mencapai Rp43,9 miliar.

Nilai tersebut berasal dari 11 putusan KPPU periode 2010–2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha. Proses penagihan dan pemulihan denda dilakukan melalui kerja sama penegakan hukum antara KPPU dan Kejaksaan Agung.

Capaian ini disampaikan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, pada 27 April 2026. Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua KPPU Aru Armando, bersama anggota KPPU Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana, serta jajaran pejabat struktural KPPU dan pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).

Dalam keterangannya, Aru Armando menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan wujud komitmen nyata dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum.

“Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi putusan serta memulihkan keuangan negara. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan lembaga negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan JAMDATUN sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kolaborasi mereka dalam proses penagihan denda.

Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal sejak 2021, khususnya melalui perjanjian kerja sama dengan JAMDATUN. Kolaborasi ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Kedua lembaga menegaskan bahwa denda dari putusan berkekuatan hukum tetap merupakan piutang negara yang wajib ditagih dan dipulihkan.

Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, menyatakan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis. Menurutnya, sinergi yang terjalin selama dua tahun terakhir telah berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi pelaksanaan tugas kedua lembaga.

“Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha, termasuk dalam menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi,” ujarnya.

KPPU menilai keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Peran Jaksa Pengacara Negara dinilai strategis, terutama melalui pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar mematuhi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ke depan, KPPU dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi guna memastikan pelaku usaha mematuhi putusan KPPU serta memenuhi kewajibannya terhadap negara. (*)


TAG KPPU

Tinggalkan Komentar

//