Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Terdakwa Mansyur (61) menolak hampir seluruh keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan penjaga toko di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (27/4/2026).
Mansyur hanya mengakui kebenaran keterangan satu dari empat saksi yang diperiksa dalam agenda pemeriksaan saksi hari itu.
Penolakan itu diutarakan dalam sidang kedua yang digelar di Ruang Kartika PN Balikpapan di bawah pimpinan Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Andi Ahkam Jayadi, serta Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu dan Erhammudin.
Pada kesempatan itu, JPU Erayon Sinaga menghadirkan empat saksi dalam persidangan ini. Diantaranya Maktari (48), Ambo (29), Fatimah (55) yang ketiganya merupakan tetangga terdakwa, serta Yuli Bobi (24) yang merupakan kakak kandung korban.
Bobi menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia mengisahkan bagaimana mengetahui peristiwa kematian adiknya secara bertahap pada hari kejadian, Senin (26/1/2026).
"Jam setengah 12, saya diinfo teman dari temannya korban. Katanya korban kena musibah. Waktu itu belum tahu musibahnya apa. Kemudian diberi tahu kalau korban ditusuk," ungkap Bobi.
Bobi menyebut ia bergegas ke TKP, namun adiknya sudah lebih dulu dibawa ke rumah sakit. Sesampainya di RS, sekuriti mengarahkannya langsung ke ruang jenazah.
Di sana ia baru mendapat kepastian bahwa korban ditusuk menggunakan pisau, sementara pelaku saat itu masih dalam status buron.
Saksi juga menegaskan bahwa korban tidak pernah menceritakan adanya masalah dengan siapa pun selama bekerja. "Kalau ada masalah korban biasanya cerita. Cuma kali ini tidak ada cerita. Tidak ada cerita ada masalah," kata Bobi.
Ia menggambarkan adiknya sebagai sosok pendiam yang hanya akan berbicara jika diajak bicara terlebih dahulu.
Korban VP diketahui telah bekerja di toko milik Ambo selama tiga tahun, dengan rutinitas bekerja dua hingga tiga hari sebelum pulang ke Gunung Sari.
Menurut Bobi, korban juga merupakan tulang punggung keluarga yang secara rutin membantu keluarga setiap bulan meski belum berkeluarga. Terkait pihak keluarga terdakwa, YB menyatakan tidak ada itikad baik untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
Sementara itu, Ambo, pemilik toko tempat korban bekerja, menerangkan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Ia baru mendapat informasi dari pemilik ruko sekitar pukul 11.00 WITA dan segera kembali ke toko.
"Saya datang ke toko, sudah ramai. Saya kira perampokan. Pas lihat CCTV, ini penikaman, bukan perampokan," ujar Ambo.
Rekaman CCTV yang dilihat Ambo menunjukkan rangkaian kejadian secara rinci. Pelaku terlihat datang ke toko, kemudian memegang tangan kanan korban dan langsung menikam dua kali. Korban sempat berlari ke bagian belakang toko, namun jalan buntu karena terhalang rak barang.
"Di CCTV kelihatannya ditusuk pakai pisau. Terlihat jelas dia mengejar korban," terang Ambo. Ia juga menyatakan selama mengenal korban, tidak ada tanda-tanda perselisihan antara korban dan terdakwa. Korban dikenal sebagai sosok yang sangat pendiam.
Fatimah, tetangga yang tinggal hanya sebatas dinding dari lokasi kejadian, mengaku berpapasan dengan terdakwa saat hendak masuk ke toko. Saat itu ia sedang memasak dan mendengar suara berisik dari arah toko.
"Habis itu saya masuk warung, anak itu sudah tergeletak. Sebelumnya saya cuma dengar 'aduh', lalu 'bruk'," tutur Fatimah.
Ia mengaku sempat mencoba membangunkan korban karena kondisinya seperti kejang, namun tidak ada respons.
Fatimah kemudian meminta tolong kepada orang yang kebetulan lewat di luar. Ia menegaskan tidak melihat terdakwa membawa pisau atau tubuh terdakwa berlumur darah saat berpapasan.
Sementara itu, suami Fatimah, Maktari mengaku mendengar suara teriakan dan langsung bergerak membantu. Saat mengangkat korban, pakaian korban sempat tersingkap dan ia melihat ada tiga luka. Maktari juga menyaksikan sendiri kondisi kritis korban saat itu.
"Saat saya bantu, masih ada sisa napasnya. Di bagian belakang terlihat ususnya," kata Maktari. Ia baru mengetahui korban meninggal dunia setelah korban dibawa ke rumah sakit.
Usai keempat saksi memberikan keterangan, Hakim Ketua Andi Ahkam Jayadi meminta tanggapan terdakwa. Mansyur secara tegas menolak keterangan yang diberikan oleh Bobi, Maktari, dan Ambo. Lansia itu hanya menerima keterangan Fatimah.
"Semua keterangan kakak korban salah. Yang benar hanya ibu itu (menunjuk ke Fatimah). Keterangan yang punya toko juga salah. Pokoknya yang benar hanya Fatimah," tegas Mansyur di hadapan majelis hakim.
Ketika hakim meminta konfirmasi atas sikapnya itu, Mansyur menyatakan tidak mencabut keterangannya. "Ya, yakin. Tidak mencabut keterangan," jawab Mansyur.
Usai pemeriksaan saksi, Majelis Hakim meminta keterangan JPU terkait sisa saksi yang belum dihadirkan. Erayon Sinaga menyatakan masih ada tiga saksi dan seorang ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
"Untuk saksi masih ada, ada tiga lagi, Majelis. Ada ahli juga," kata Erayon kepada majelis hakim.
Hakim Ketua Andi Ahkam Jayadi kemudian menutup persidangan hari itu dan menetapkan jadwal sidang berikutnya. "Baik tolong dihadirkan minggu depan ya. Sidang kali ini kita tunda dan dilanjutkan 5 Mei 2026," ujar Andi Ahkam.
Sebelumnya, dalam sidang perdana pada 20 April 2026, Mansyur didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap VP berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menyiapkan total tujuh saksi dan seorang ahli untuk mendukung pembuktian, dengan tiga di antaranya belum dihadirkan hingga sidang hari ini. (zyn)


